Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Menteri Keuangan Indonesia Kejar Target Penerimaan Pajak dari Orang Kaya

Menteri Keuangan Indonesia Kejar Target Penerimaan Pajak dari Orang Kaya

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, saat ini tengah giat melangkah memenuhi target setoran pajak yang mengejar angka mencapai Rp1,986 triliun. Pada dasarnya, sistem pajak yang adil dan berkeadilan adalah pedoman terpenting dalam suatu negara demokratis. Orang kaya memiliki potensi kontribusi pajak yang lebih besar dibandingkan dengan golongan ekonomi menengah atau bawah. Orang kaya memiliki akses sumber daya dan pengetahuan untuk menghindari pajak secara legal. Focus pada golongan ini membantu memastikan bahwa mereka membrikan kontribusi pajak sesuai dengan potensi mereka. Peningkatan penerimaan pajak dari orang kaya merupakan langkah penting dalam memastikan sumber pendapatan negara dalam memenuhi target penerimaan pajak di Indonesia. Menteri Keuangan Indonesia memilik peran penting dalam merancang dan melaksanakan strategi untuk mencapai target yang telah ditentukan.

Dalam upayanya mengincar pajak dari orang kaya, Sri Mulyani merujuk pada dasar peraturan perundang-undangan yang memberikan kerangka hukum untuk langkah-langkah tersebut. Salah satu landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada UU tersebut diatur tentang prinsip-prinsip umum perpajakan, termasuk penetapan tarif pajak yang berlaku bagi berbagai tingkatan pendapatan wajib pajak. Dangan dasar ini pemerintah memiliki landasan hukum yang konkrit untuk menentukan besaran pajak yang wajar bagi penghasilan orang kaya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan menjadi dasar penting penerimaan pajak, karena di dalamnya dijelaskan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan pajak, mulai dari penghasilan karyawan hingga penghasilan investasi. Langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berfokus pada penghasilan dari aset dan investasi, yang sering menjadi sumber potensi pajak yang belum optimal dimanfaatkan. Selain itu, dalam mengatasi berbagai tantangan, Sri Mulyani memperhitungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memberikan flesibilitas dalam mengatur kebijakan perpajakan. Hal ini akan menjadi landasan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tepat guna menutup celah penghindaran pajak yang mungkin muncul.

Upaya ini sejalan dengan tren global dalam memerangi penghindaran pajak oleh orang kaya dan perusahaan multinasional. Kerjasama internasional dalam pertukaran informasi keuangan juga menjadi bagian penting dalam memastikan efektifitas  langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam memenuhi target penerimaan pajak Indonesia. Dengan dasar-dasar peraturan perundang-undangan ini, Sri Mulyani mengambil keputusan tegas untuk memastikan kontribusi yang adil dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya dari penerimaan pajak orang kaya. Kontribusi ini bukan hanya dari segi nominal, tetapi dalam hal tanggung jawab sosial terhadap negara dan masyarakat. Meskipun tantangan dan kompleksititas pelaksanaannya, Upaya ini diharapkan mampu mencapai target setoran pajak yang telah ditentukan.

Daftar Pustaka

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, Diakses pada 17 Agustus 2023, dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1983/7tahun~1983uu.htm

Kejar Setoran Rp1.986 T, Sri Mulyani Incar Pajak Orang Kaya!, Diakses pada 17 Agustus 2023, dari https://youtube.com/watch?v=nSVP_0GOFts&feature=share7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *