Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

KEBIJAKAN PERPAJAKAN NIK SEBAGAI NPWP

KEBIJAKAN PERPAJAKAN NIK SEBAGAI NPWP

Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita harus membayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk keperluan negara. Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan umum, seperti infrastruktur, fasilitas umum, dan program pendidikan. Selain itu, pajak juga digunakan untuk membiayai program-program pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebagai wajib pajak, kita harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan membayar pajak tepat waktu. Hal ini juga membantu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan dan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum.

Dalam proses administrasi perpajakan tentunya membutuhkan NPWP sebagai salah satu persyaratannya. Seperti pembuatan Surat Setoran Pajak, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), dan proses restitusi pajak. Menurut Kemenkeu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 ketentuan terkait NPWP ini yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk sengai Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketentuan tersebut digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.  Sesuai dengan perubahan kebijakan saat ini, per tanggal 1 Januari 2024 NIK sebagai NPWP. Menurut pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan dan WP instansi Pemerintah menjelaskan Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak individu yang merupakan penduduk. Proses ini melibatkan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan informasi kependudukan yang tersedia di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam proses validasi NIK untuk integrasi NPWP dapat dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk pemadanan data melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) online, djponline.pajak.go.id, serta melalui layanan konsultasi di Kantor Pajak. Hasil pemadaman tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu data valid dan data belum valid. Data yang valid merupakan data identitas dari Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. Sedangkan data yang belum valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Proses pemadanannya dari pihak Direktorat Pajak akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan seperti data alamat pos elektronik, nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, data klasifikasi lapangan usaha serta data unit keluarga. Hal ini sudah dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan dan WP instansi Pemerintah.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat. Inovasi ini memberikan manfaat baik bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan penerimaan negara secara umum. Selain itu, inovasi ini juga memiliki potensi bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKM) di masa mendatang. Integrasi NIK ke NPWP memungkinkan pengurangan jumlah identifikasi yang perlu dikelola oleh masyarakat, serta memudahkan administrasi kependudukan dan perpajakan. Saat ini banyak sekali nomor identifikasi yang dimiliki masyarakat mulai dari DJP Kemenkeu yang memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang memiliki nomor Paspor, nomor SIM, nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank dan lain-lain. Hal ini menyulitkan masyarakat karena harus mengingat banyak nomor untuk masing-masing keperluannya. NIK ke NPWP ini salah satu bentuk cara pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses administrasi. Kedepannya masyarakat tidak perlu membawa kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Dengan adanya integrasi ini harapannya kedepannya instansi-instansi lain bisa juga melakukan integrasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasinya.

Dengan adanya kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data pajak dan mengurangi potensi kecurangan serta duplikasi data. Hal ini dapat memperkuat basis data pajak dan mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan sistem perpajakan yang lebih efektif.

⁠π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id

Youtube : Tax Center UNEJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *