Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) mengalami lonjakan selama periode mudik Lebaran. Di Jawa Barat, Kementerian ESDM mencatat kenaikan volume konsumsi Pertamax sebesar 6% dibandingkan dengan periode sebelum arus mudik.

Dalam setiap transaksi BBM, terdapat pemungutan pajak yang harus diperhatikan. BBM termasuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang wajib dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh Pasal 22 atas BBM

Sebagai BKP, penyerahan BBM dikenakan PPh Pasal 22. Berdasarkan PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022, produsen atau importir BBM bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya.

Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan BBM adalah sebagai berikut:

1. Tarif 0,25% dari penjualan untuk SPBU yang menjual BBM dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.

2. Tarif 0,3% dari penjualan untuk SPBU yang menjual BBM dari selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.

3. Tarif 0,3% dari penjualan untuk pihak selain SPBU (agen penyalur).

PPN dalam Penyerahan BBM

Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku mulai tahun 2025 yaitu 12%. Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk perhitungan PPN adalah harga jual BBM.

Pemahaman mengenai pajak yang dikenakan dalam transaksi BBM saat mudik Lebaran sangat penting bagi konsumen dan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Sumber: DDTC News

π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!

Instagram: taxcenterunej_

X: taxcenterunej_

Tiktok: taxcenterfisipunej

Email: taxcenterfisip@unej.ac.id

Website: taxcenterfisip.unej.ac.id

Youtube: Tax Center UNEJ

==========