Pengenaan Pajak atas Parsel Lebaran: Ketentuan dan Contoh Perhitungan

Di Indonesia tradisi mengirim bingkisan atau parsel identik dengan momentum spesial seperti hari raya Natal, hari raya Idul Fitri, atau acara tertentu lainnya. Terutama menjelang hari raya Idul Fitri saat ini, merupakan tradisi yang umum dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan, mitra bisnis, dan konsumen.

Apakah parsel Lebaran yang diterima dikenakan pajak natura? Di tengah aturan perpajakan yang kian ketat, penerima parsel bisa jadi perlu memeriksa ulang apakah hadiah yang diterima berupa bingkisan maupun parsel berpotensi dikenakan pajak.

Biasanya, di balik tradisi seperti ini terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam konteks perpajakan, parsel atau bingkisan didefinisikan sebagai pemberian barang yang dapat berupa makanan, minuman, atau barang lainnya. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) mengatur lebih rinci tentang bagaimana penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dapat menjadi objek pajak sehingga harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam PMK 66/2023 mengatur bahwa pemberian natura kepada pegawai dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja. Natura ini dianggap sebagai penghasilan bagi pegawai, selama biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan (3 Miliar).

Artinya, perusahaan dapat membiayakan fasilitas atau natura yang diberikan kepada karyawan jika natura tersebut termasuk objek pajak. Ketika natura ini dikenakan pajak, perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 dari pegawai yang menerima natura tersebut

Lalu, bagaimana dengan parsel Lebaran?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) menjadi acuan utama dalam menentukan perlakuan pajak atas parsel dan mengatur bahwa perlakuan pajak atas parsel sangat bergantung pada tujuan pemberian dan siapa yang menerima, seperti:

  • Bingkisan Hari Raya: Jika parsel diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka hari raya raya seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Tahun Baru Imlek, maka bingkisan tersebut dapat dipengaruhi dari objek PPh selama memenuhi batasan nilai tertentu.
  • Bingkisan Non-Hari Raya: Jika parsel diberikan bukan dalam konteks hari raya atau jika nilainya melebihi Rp3.000.000/tahun untuk setiap pegawai, maka bingkisan tersebut akan dikenakan PPh.

Adapun Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk parsel Lebaran menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023):

  • Bingkisan yang Dikecualikan: Pemberian parsel berupa makanan dan minuman yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000/pegawai dalam rangka hari raya keagamaan tidak dikenakan pajak.
  • Bingkisan yang Dikenakan Pajak Penghasilan: Jika parsel diberikan kepada pegawai dengan nilai total lebih dari Rp3.000.000 dalam satu tahun pajak atau bukan dalam rangka hari raya keagamaan, maka selisih nilai di atas batas tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan.

Lalu, Apakah dengan hal ini akan mengenai dampak terhadap Perusahaan?

Jika perusahaan memahami peraturan ini, maka perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak dan pengalokasian biaya:

  • Kepatuhan Pajak: Memahami ketentuan ini membantu perusahaan dalam merencanakan anggaran tahunan dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
  • Pengurangan Pajak: Pemberian parsel yang memenuhi syarat dapat dikategorikan sebagai biaya fiskal dan menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan, sehingga dapat mengurangi beban pajak secara keseluruhan.

Dan pegawai yang sudah menerima parsel juga harus memahami 2 hal yaitu,

  1. Jika parsel tersebut tidak memenuhi persyaratan pengiriman pajak, mereka mungkin akan dikenakan pajak atas nilai parsel yang diterima.
  2. Dalam konteks promosi atau hubungan bisnis, pemberian parsel bisa dianggap sebagai biaya hiburan yang harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pengenaan pajak atas parsel di Indonesia diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pemahaman yang baik mengenai ketentuan ini penting bagi perusahaan dan individu untuk memastikan ketersediaan pajak serta memanfaatkan peluang pengurangan pajak yang tersedia. Dengan demikian, tradisi berbagi parsel dapat dilakukan tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang ada.

Perhitungan Pengenaan Pajak atas Parsel Hari Raya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), berikut adalah contoh perhitungan pengenaan pajak atas parsel hari raya.

Contoh Kasus:

Misalkan PT Ananta memberikan beberapa bingkisan kepada Tuan Hadi sebagai pegawai mereka sepanjang tahun 2025:

  1. 30 Maret 2025: Parsel Lebaran berupa bahan makanan dan minuman senilai Rp500.000.
  2. 19 Juni 2025: Bingkisan berupa alat rumah tangga senilai Rp1.000.000.
  3. 18 Agustus 2025: Bingkisan berupa televisi senilai Rp4.000.000 sebagai apresiasi kinerja.

Perhitungan Pajak Parsel

Mari kita hitung total nilai bingkisan yang diterima Tuan Hadi dan pengenaan pajaknya:

  • Total Nilai Bingkisan:
    1. Parsel Lebaran: Rp500.000
    2. Bingkisan Ulang Tahun: Rp1.000.000
    3. Bingkisan Apresiasi: Rp4.000.000

Jumlah = Rp500.000 + Rp1.000.000 + Rp4.000.000 = Rp5.500.000

Jadi jumlah bingkisan yang diterima oleh Tuan Hadi senilai Rp5.500.000

Analisis Pengenaan Pajak Parsel

  1. Bingkisan Pertama (Rp500.000): Dikecualikan dari pajak karena merupakan parsel hari raya.
  1. Bingkisan Kedua (Rp1.000.000): Juga dipotong dari pajak karena total nilai bingkisan belum melebihi batasan tahunan Rp3.000.000
  2. Bingkisan Ketiga (Rp4.000.000): Karena total nilai bingkisan selama satu tahun telah mencapai Rp5.500.000, maka selisih di atas batasan Rp3.000.000 akan dikenakan PPh.

Selisih yang dikenakan PPh: Total Nilai – Batasan = Rp5.500.000 – Rp3.000.000 = Rp2.500.000

Pengenaan PPh

PPh yang dikenakan pada selisih tersebut tergantung pada tarif yang berlaku untuk penghasilan pegawai:

  • Misalkan tarif PPh untuk Tuan Hadi adalah 15%, maka:

PPh : Selisih x Tarif = Rp2.500.000 x 15% = Rp375.000

Jadi parsel yang diberikan kepada pegawai dalam rangka hari raya dapat dipotong dari pajak jika memenuhi syarat tertentu, namun jika nilai total bingkisan melebihi batas tahunan yang ditetapkan, selisihnya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam contoh di atas, Tuan Hadi harus membayar PPh sebesar Rp375.000 atas bingkisan yang diterimanya di luar batasan tersebut, sehingga penting bagi perusahaan untuk mengumumkan pemberian parsel dengan bijaksana agar tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.