Menteri Keuangan Tetapkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 sebagai Efisiensi Pemeriksaan Pajak

Pajak memiliki sifat yang dinamis dimana peraturan yang ditetapkan akan selalu berubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ekonomi dan sosial masyarakat. Baru-baru ini Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang pemeriksaan pajak yang mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025. PMK Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan dengan mencabut peraturan sebelumnya yakni PMK No.256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, PMK NO.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, serta pasal 105 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020. Kementerian Keuangan mengklaim bahwa pemeriksaan pajak akan lebih efisien dari sebelumnya. Peraturan ini mengatur tentang kriteria pemeriksaan, standar pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan ketentuan lainnya. Perbedaan PMK 15/2025 dengan regulasi sebelumnya yakni menyederhanakan ketentuan pemeriksaan agar lebih transparan dan efisien, menspesifikasikan kriteria terlebih pada tipe pemeriksaan agar lebih terfokus dan lebih jelas dalam mendapatkan informasi, percepatan waktu dimana dalam aturan PMK 15/2025 terjadi pemangkasan waktu untuk mempersingkat serangkaian pemeriksaan, dll. Dengan ditetapkannya PMK 15/2025, diharapkan dapat mempermudah sistem di perpajakan di Indonesia, membantu wajib pajak dalam menerima informasi karena adanya transparansi informasi oleh pemeriksa pajak.

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan dalam mengolah data atau bukti secara objektif berdasarkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan melalui PMK. Tujuan pemeriksaan pajak terbagi menjadi dua dimana tujuan pemeriksaan pertama yang berfokus pada pengujian persentase kepatuhan dari wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan memberikan bukti yang objektif. Tujuan pemeriksaan pajak  yang kedua adalah tujuan lain dimana pemeriksaan ini berfokus pada penagihan pajak, penerbitan atau penghapusan NPWP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), keberatan, dan sebagainya. Pemeriksaan pajak untuk tujuan dalam menguji kepatuhan diakhiri dengan :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Berlakunya PMK 15/2025 menetapkan tiga tipe pemeriksaan yang sebelumnya hanya terdapat 2 pemeriksaan saja. Tiga tipe pemeriksaan ini yakni pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik. Selain ditetapkannya tiga tipe ini guna memfokuskan pemeriksaan yang lebih jelas, perbedaan tiga tipe ini juga mempengaruhi jangka waktu pengujian. Penyesuaian jangka waktu pengujian pemeriksaan berbeda-beda sesuai dengan tipe pemeriksaannya. Sesuai dengan PMK 15/2025, pemeriksaan lengkap memerlukan jangka waktu paling lama selama 5 bulan, pemeriksaan terfokus paling lama 3 bulan, dan pemeriksaan spesifik paling lama 1 bulan untuk menemukan bukti dan data yang objektif.

Setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak (dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak), terbitlah hasil pemeriksaan pajak yang wajib diberitahukan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dilampiri dengan bukti yang relevan dan mengacu pada dasar hukum yang telah ditetapkan. Dalam peraturan sebelumnya, wajib pajak menyampaikan tanggapan atas  SPHP paling lambat dalam 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak, namun pada PMK terbaru terdapat pemangkasan waktu menjadi paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Hal ini membuat wajib pajak kesulitan untuk menyusun tanggapan tertulis karena terbatasnya waktu yang diberikan oleh pemeriksa pajak.

Selain Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terdampak pemangkasan jangka waktu, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) juga mengalami penyusutan waktu. Pada PMK 15/2025 jangka waktu yang diberikan paling lama 30 hari kerja atau 1 bulan terhitung setelah SPHP diberitahukan kepada wajib pajak sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebelumnya jangka waktu LHP paling lambat yakni 2 bulan dihitung sejak SPHP disampaikan setelah SPHP diberitahukan kepada wajib pajak sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selama dalam proses pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam PMK 184/2015. Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak dalam rangka pemeriksaan :

Hak wajib pajak dalam pemeriksaan

  1. Meminta untuk memperlihatkan identitas diri dari pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  3. Datang saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  4. Mengisi kuesioner pelaksanaan pemeriksaan, dll

Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan

  1. Datang saat menerima panggilan pemeriksaan secara tepat waktu
  2. Memberikan akses kepada pemeriksa pajak untuk mengunduh data elektronik
  3. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dll

Pajak yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Karbon, dan pajak pajak lain yang telah diatur sesuai dengan perundangan-undangan. Implementasi PMK Nomor 15 Tahun 2025 menimbulkan harapan dari Kementerian Keuangan agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan kepastian hukum dalam serangkaian pemeriksaan pajak.