Cindy Rahmana Putri
Nifa Cahya Kusuma
Jenni Efriana Br Sembiring
Dalam era digital saat ini, kemajuan teknologi telah memberikan berbagai kemudahan dalamΒ aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibayar oleh orang atau badan yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan. PBB sangat penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan menyediakan layanan untuk masyarakat. Oleh karena itu, pemungutan dan pembayaran PBB harus dilakukan dengan baik agar dana untuk pembangunan bisa berjalan lancar. Untuk mempermudah, pemerintah kini menyediakan berbagai cara untuk membayar PBB secara online, termasuk melalui aplikasi e-commerce. Salah satu aplikasi yang menawarkan layanan ini adalah Shopee. Kemudahan akses, kecepatan transaksi, serta beragam promo yang ditawarkan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk menggunakan aplikasi tersebut dalam pembayaran Β PBB.
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Undang-Undang yang menjadi dasar utama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai perubahan atas undang-undang tersebut. Selain itu, peraturan pelaksanaan lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, juga mengatur tata cara pemungutan PBB sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Peraturan-peraturan ini mengatur berbagai hal terkait PBB, seperti penentuan nilai jual objek pajak (NJOP), cara perhitungan pajak, serta prosedur pembayaran, dengan tujuan agar sistem perpajakan berjalan dengan adil dan efisien, serta mendukung pembangunan di tingkat daerah. Undang-undang dan peraturan terkait PBB ini bertujuan untuk mengatur pemungutan pajak yang adil dan efisien, serta memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, dasar hukum ini juga mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan nilai objek pajak yang dimiliki atau dikuasai, yang dihitung berdasarkan NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sistem pembayaran pajak di Indonesia
Dalam hal ini, pemerintah menyediakan beberapa opsi untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Secara tradisional, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui pembayaran langsung di kantor pelayanan pajak atau melalui bank yang ditunjuk. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini tersedia opsi pembayaran secara daring yang memungkinkan wajib pajak untuk membayar PBB tanpa harus datang ke kantor atau bank. Pembayaran daring ini dapat dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi mobile banking atau e-commerce.
Dengan semakin populernya teknologi digital, sistem pembayaran PBB melalui aplikasi e-commerce seperti Shopee kini menjadi pilihan yang praktis dan efisien. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB kapan saja dan di mana saja, hanya dengan menggunakan perangkat smartphone. Sistem pembayaran ini menawarkan berbagai kemudahan, termasuk kemudahan akses, proses yang cepat, dan kemungkinan mendapatkan promo menarik, seperti potongan harga atau cashback.
Meskipun sistem pembayaran digital memberikan banyak kemudahan, masih ada tantangan yang perlu dihadapi, terutama terkait dengan tingkat pemahaman masyarakat mengenai penggunaan teknologi ini. Beberapa wajib pajak mungkin belum terbiasa dengan platform digital atau kesulitan dalam mengikuti prosedur pembayaran. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai cara-cara pembayaran yang tersedia sangat penting untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam pembayaran PBB.
Pembayaran pajak menggunakan aplikasi Shopee
Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semakin mudah dan praktis loh! Berbagai daerah di Indonesia sudah mulai menyediakan layanan digital untuk pembayaran pajak dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Salah satunya melalui aplikasi yang sudah sangat familiar di masyarakat, yaitu Shopee. Melalui fitur yang tersedia di aplikasi Shopee, kamu bisa membayar PBB-P2 langsung dari handphone kapan saja dan di mana saja. Nggak perlu antre panjang di kantor pajak atau keluar rumah, cukup beberapa langkah sederhana dan pembayaranmu langsung diproses. Praktis, cepat, dan aman. Fitur ini tentunya sangat membantu dalam mendukung kemudahan layanan publik dan mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak tanpa ribet. Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan promo menarik atau cashback yang sering ditawarkan Shopee saat melakukan pembayaran.
Yuk, simak langkah-langkah mudahnya berikut ini!
- Unduh Aplikasi Shopee, jika anda belum memiliki aplikasinya, silakan download terlebih dahulu melalui AppStore atau PlayStore
- Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP), NOP bisa kamu temukan pada bagian kanan atas lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Pastikan anda mencatatnya dengan benar sebelum memulai proses pembayaran.
- Buka Aplikasi Shopee, setelah aplikasi terinstal, buka aplikasinya. Di halaman utama, pilih menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket, lalu klik Lihat Semua dan cari menu PBB. Atau kamu bisa langsung ketik kata kunci PBB di kolom pencarian dalam menu tersebut.
- Pilih Wilayah dan Tahun Pajak, tentukan wilayah administrasi sesuai lokasi objek pajak anda, lalu pilih tahun PBB-P2 yang ingin dibayarkan.
- Masukkan NOP, ketik NOP kamu tanpa spasi atau tanda hubung. Setelah itu, klik Lihat Tagihan dan sistem akan menampilkan detail tagihan, seperti nama wajib pajak, tahun pajak, lokasi objek pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, serta sanksi (jika ada).
- Periksa Kembali Data, pastikan semua informasi sudah benar. Jika sudah sesuai, klik tombol Checkout untuk melanjutkan.
- Gunakan Voucher & Pilih Metode Pembayaran, jika kamu punya voucher diskon, masukkan kode voucher-nya. Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan misalnya menggunakan ShopeePay
- Bayar Pajak, setelah memilih metode pembayaran, klik Bayar Sekarang dan masukkan PIN ShopeePay kamu untuk menyelesaikan transaksi.
- Cek Status Pembayaran, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pembayaran sedang diproses. Kamu bisa mengecek statusnya melalui menu Pulsa, Tagihan, Tiket lalu masuk ke submenu Pesanan di pojok kanan atas.
- Simpan Bukti Pembayaran Jika status pesanan sudah dinyatakan selesai, kamu bisa menyimpan, membagikan, atau mencetak bukti pembayaran dengan cara klik Download Struk Pembayaran.
Manfaat membayar PBB-P2 via Shopee
- lebih praktis dan mudah, dengan menggunakan aplikasi Shopee, kamu bisa melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu repot datang langsung ke kantor pajak. Cukup buka aplikasi, pilih menuPBB, dan ikuti langkah-langkah yang sudah disediakan secara sederhana.
- Menghemat banyak waktu dan tenaga, tidak perlu lagi menunggu antrean Panjang maupun menghadapi kemacetan, cukup dari rumah sambil beraktivitas yang lain, anda sudah bisa memenuhi kewajiban pajak anda.
- Voucher diskon, Shopee juga menyediakan voucher diskon. Dengan adanya voucher ini, anda tetap bisa menikmati keuntungan meskipun tidak melakukan pembayaran langsung di kantor pajak. yakni, kamu bisa terbebas dari biaya admin sehingga proses pembayaran jadi lebih hemat.