
[BERITA PAJAK]
Pemerintah Indonesia menerbitkan PMK 12/2025 untuk memberikan insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, mempercepat transisi energi, dan memajukan industri KBLBB nasional.
Mobil listrik dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% mendapat PPN DTP 10%, sehingga konsumen hanya membayar PPN 2%. Bus listrik dengan TKDN 20%-<40% memperoleh PPN DTP 5%, sehingga konsumen membayar PPN 7%. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik dan mempercepat pengembangan ekosistem industri KBLBB di Indonesia.
Pelaku usaha harus menggunakan kode faktur pajak yang sesuai dan melaporkan realisasi PPN DTP hingga 31 Januari 2026. Pelaporan dilakukan dalam SPT Masa PPN secara akurat untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika faktur pajak tidak sesuai atau pelaporan tidak benar, insentif dapat dibatalkan. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan daya tarik KBLBB, mendukung industri otomotif listrik nasional, serta berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat menarik investasi dalam sektor kendaraan listrik dan memperkuat infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian daya. Dengan adanya dukungan fiskal ini, Indonesia berupaya menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik global serta mengurangi ketergantungan pada energi fosil demi masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Pemerintah juga mendorong riset dan inovasi dalam teknologi baterai serta produksi kendaraan listrik lokal agar mampu bersaing di pasar internasional. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik yang lebih maju dan berdaya saing tinggi.
Sumber: DDTC News
πͺππππ π»πππ πΆππ!
Instagram: taxcenterunej_
X: taxcenterunej_
Tiktok: taxcenterfisipunej
Email: taxcenterfisip@unej.ac.id
Website: taxcenterfisip.unej.ac.id
Youtube: Tax Center UNEJ