PEMANFAATAN KERUGIAN FISKAL OLEH WAJIB PAJAK PENGAJUAN SKB KINI TERINTEGRASI DALAM CORETAX

[BERITA PAJAK]

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam mempermudah kepatuhan Wajib Pajak. Terkini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terkait pemanfaatan kerugian fiskal melalui CoreTax System. Inisiatif ini menandai peningkatan signifikan dalam efisiensi administrasi perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Bapak Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk mengembangkan CoreTax System. Sebelumnya, proses pengajuan SKB seringkali memerlukan prosedur manual yang memakan waktu. Integrasi fungsi ini ke dalam CoreTax System diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan, selaras dengan visi DJP dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Menurut Bapak Saksama, layanan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025.

Kerugian fiskal merujuk pada defisit yang timbul dari perhitungan penghasilan neto fiskal suatu entitas dalam periode pajak tertentu, yang dapat dikompensasi dengan penghasilan di tahun-tahun berikutnya. Dalam situasi di mana Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal namun menerima penghasilan yang seharusnya dikenakan pemotongan PPh oleh pihak lain, SKB berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah pemotongan yang tidak semestinya. Hal ini memastikan bahwa PPh yang terutang telah diperhitungkan secara akurat dengan mempertimbangkan hak kompensasi kerugian yang dimiliki Wajib Pajak.

Dengan kemudahan pengajuan SKB secara elektronik melalui CoreTax System, diharapkan Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat dan efisien. Mekanisme ini tidak hanya mengurangi potensi kelebihan pembayaran pajak, tetapi juga mendukung pengelolaan arus kas yang lebih baik serta meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

Sumber: DDTC News

π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!
Instagram: taxcenterunej_
X: taxcenterunej_
Tiktok: taxcenterfisipunej
Email: taxcenterfisip@unej.ac.id
Website: taxcenterfisip.unej.ac.id
Youtube: Tax Center UNEJ