Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

[BERITA SEPUTAR PAJAK]

[BERITA SEPUTAR PAJAK]

Hello Taxer πŸ™ŒπŸ»βœ¨

Ada berita terbaru nih, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang SPT Tahunannya lebih bayar restitusinya boleh dipercepat tetapi sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER-5/PJ/2023.

Sesuai pasal 28 UU PPh, SPT Lebih Bayar itu ketika pajak terutang dalam suatu Tahunan Pajak lebih kecil dibanding kredit pajak.

Sedangkan SKPPKP dari restitusi dipercepat akan terbit paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan dilaporkan.

Restitusi dipercepat diberikan kepada WP tanpa harus melalui proses pemeriksaan, pihak DJP hanya meneliti sesuai permohonan yang disampaikan. Merujuk pada SE-10/PJ/2023, penelitian ini atas kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bupot yang dikreditkan serta validitas NTPN atas pajak yang dibayar.

Merujuk Pasal 17D ayat (2) UU KUP, WP tidak dikenai sanksi administrasi dan mendapatkan fasilitas pengurangan berupa bunga sesuai suku bunga acuan dengan uplit factor 15% sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id

Youtube : Tax Center UNEJ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *