Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Keamanan dan Kemudahan: Layanan aktivasi dan lupa EFIN melalui Layanan Email

Keamanan dan Kemudahan: Layanan aktivasi dan lupa EFIN melalui Layanan Email

Oleh:

Ikrima Dwi Syarifah Madury

Zilfa Oktavia

Kristina Ineke Asa

Memasuki awal tahun 2024, sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. SPT (Surat Pemberitahuan) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran, baik berupa objek ataupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan secara daring, wajib pajak bisa menggunakan e-Form ataupun e-Filing. Untuk formulir 1770S dan 1770SS menggunakan e-Filing sedangkan untuk formulir 1770, 1770 S, dan 1771 menggunakan e-Form. E-filing adalah bentuk pelaporan SPT yang dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Dengan adanya ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunannya dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP. Dengan melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melaporkan serta bertanggung jawab atas pajak terutang yang telah dibayarkan atau dipotong secara mandiri ataupun dari pihak lain dalam satu tahun pajaknya yang terdiri dari penghasilan wajib pajak yang termasuk objek pajak ataupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban wajib pajak. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan bahwa wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan mendatanganinya.

Sumber : laman website klikpajak

Pelaporan SPT menggunakan DJP online membutuhkan akun pribadi dari wajib pajak. Akun tersebut tidak hanya digunakan untuk pelaporan SPT, tetapi juga untuk administrasi perpajakan lainnya. Pastikan wajib pajak sudah memiliki akun, ketika wajib pajak tidak memiliki akun. Wajib pajak bisa membuat akun terlebih dahulu, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Efin, dan kode keamanan dengan benar. Efin (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) pajak adalah kode identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah terdaftar dan melakukan pelaporan pajak melalui sistem elektronik. Efin berbentuk nomor identitas yang terdiri dari 10 digit. Dengan adanya Efin wajib pajak bisa melakukan akses sistem pajak online dan melaporkan SPT tahunannya, efin juga akan menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke dalam sistem pajak online. Setelah wajib pajak mendapatkan efin, wajib pajak bersangkutan bisa langsung melakukan aktivasi atau mendaftarkan akun pada website DJP Online dengan menggunakan efin untuk menyelesaikan urusan perpajakannya.

Wajib pajak yang belum mendapatkan kode efin, dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut yang dijelaskan dalam laman website pajakku:

  1. Wajib pajak dapat mengunduh formulir pengajuan efin melalui link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Wajib pajak dapat mengisi formulir sesuai dengan data dari wajib pajak yang benar.
  3. Wajib pajak dapat memfoto/scan formulir yang sudah diisi dengan lengkap.
  4. Wajib pajak melakukan foto dengan menunjukkan KTP asli dan NPWP asli dari wajib pajak, saat melakukan foto pastikan nomor NIK KTP dan nomor NPWP dapat terlihat dengan jelas untuk mempermudah pelayanan dalam melakukan konfirmasi data.
  5. Wajib pajak dapat mengirimkan email permohonan efin dengan mengisi subjek email, “Permintaan Nomor Efin.”
  6. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengisi kolom pesan dengan identitas dari wajib pajak seperti nama lengkap wajib pajak, nomor NIK, nomor NPWP, alamat tinggal, nomor handphone serta alamat email dari wajib pajak.
  7. Kemudian, wajib pajak dapat melampirkan foto formulir permohonan efin serta foto wajib pajak yang menunjukkan KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Berikutnya, wajib pajak dapat menunggu permohonan efin diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  9. Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdekat untuk menanyakan informasi lebih lanjut terkait permohonan nomor efin yang sudah diajukan.
  10. Setelah wajib pajak mendapatkan efin pajak, wajib pajak dapat melakukan aktivasi efin melalui situs DJP online.
  11. Setelah efin aktif, wajib pajak dapat menggunakan efin tersebut untuk melakukan registrasi di situs aplikasi DJP online.

Apabila wajib pajak lupa dengan kode efin, wajib pajak yang bersangkutan bisa langsung mengunjungi KPP terdekat atau bahkan bisa menghubungi layanan seperti telepon 1500200, email lupa.efin@pajak.go.id, live chat www.pajak.go.id, ataupun aplikasi M-Pajak. Dalam permohonan lupa efin wajib pajak dapat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon wajib pajak.

Mulai tanggal 5 Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa akun Kring Pajak di platform X atau yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter tidak lagi berfungsi untuk membantu wajib pajak orang pribadi dalam melakukan pelayanan untuk wajib pajak yang lupa dengan efin mereka. Dalam postingan instagram @ditjenpajakri menyatakan bahwa layanan lupa efin sudah beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email. Melihat juga beberapa wajib pajak yang belum paham dengan aplikasi Twitter pasti akan merasa kesulitan, dengan adanya pengalihan ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelayanan lupa efin.

Dalam proses permohonannya wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah seperti berikut ini :

  1. Wajib pajak bisa mengirimkan email lupa.efin@pajak.go.id
  2. Wajib pajak dapat menggunakan email pribadi yang terdaftar milik wajib pajak
  3. Masukkan subjek email LUPA EFIN
  4. Dalam permohonan email tersebut wajib pajak mencantumkan  identitas diri seperti nama wajib pajak, alamat terdaftar, nomor NPWP, nomor telephone/handphone, serta alamat email wajib pajak.
  5. Wajib pajak dapat menyampaikan kalimat afirmasi seperti, “Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Terhitung dari bulan Januari 2024 beberapa wajib pajak sudah mulai melaporkan SPT tahun pajak 2023. Masih ada beberapa wajib pajak yang lupa dengan password saat ingin masuk laman DJP online. Beberapa wajib pajak yang lupa dengan password akan dibantu untuk mengganti password terbarunya melalui efin yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak. Perlu diketahui juga bahwasanya batas pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2024, dan untuk bagi wajib pajak badan sampai 30 April 2024. Harapannya untuk wajib pajak agar dapat melaporkan SPT tahunannya tepat waktu, hal ini juga untuk mencerminkan kesadaran dan kepatuhan kepada wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Dan harapannya agar wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi berupa denda ataupun tindakan hukum lainnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *