Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Terlambat Lapor SPT Tahunan, Apa Saja Konsekuensinya?

Terlambat Lapor SPT Tahunan, Apa Saja Konsekuensinya?

Setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pasti akan mengadakan adanya pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Biasanya, Pelaporan SPT Tahunan diadakan selama 3 bulan yakni dari akhir Januari hinggan akhir bulan Maret. Namun kendati begitu masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan kewajiban pajaknya hingga masa pelaporan berakhir. Beberapa Wajib Pajak yang telat lapor biasanya lupa atau memang ketinggalan info mengenai pelaporan SPT Tahunan Lantas bagaimana jika Wajib Pajak telat dalam melaporkan SPT Tahunannya? Berikut beberapa konsekuensi apabila Waajib Paajak telat dalam Pelaporan SPT Tahunan.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 3 UU KUP menyatakan bahwa penyampaian untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi  paling lambat adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan bagi Wajib Pajak badan yaitu paling lambat adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain itu, dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP juga mengatur  bahwa Wajib Pajak yang terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan denda yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan yaitu sejumlah Rp. 100.000, berbeda pula untuk denda Wajib Pajak badan yakni sejumlah Rp. 1.000.000.

Lalu bagaimana untuk pembayarannya? Untuk pembayaran denda itu sendiri tentunya tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pjak secara langsung ataupun mandiri. Untuk penyelesaiannya Wajib Pajak yang ingin membayarkan dendanya terlebih dahulu perlu mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) DARI Ditjen Pajak.

Terkait pembayaran denda, jika diketahui terdapat kekurangan dalam pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak dipastkan akan dikenakan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, hal tersebut juga diatur dalam UU KUP pada Pasal 9 ayat (2b).

Sanksi bunga tersebut dihitung dari berakhirnya batas waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan atau dua tahun serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan

Setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Tagihan Pajak dapat melalukan pembayaran dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Wajib Pajak harus mempunyai dokumen STP yang telah diberikan oleh DJP
  2. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat mengunjungi website DJP Online dengan mengakses link https://djponline.pajak.co.id
  3. Ketika sudah masuk ke beranda DJP Online Wajib Pajak dapat mengisikan kolom yang tersedia dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi/password serta kode keamanan yang tertera
  4. Kemudian Wajib Pajak akan memasuki halaman profil, darisitu Wajib Pajak dapat dapat memilih menu bayar dan klik e-billing, selanjutnya Wajib Pajak akan diarahkan dalam mengisi surat penyetoorran elektronik
  5. Wajib Pajak perlu mengisi data dengan benar dan sesuai, untuk jenis pajaknya Wajib Pajak dapat memilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP, untuk jenis setoran Wajib Pajak dapat memilih 300-STP
  6. Untuk kolom masa pajak dapat diisi dengan Januari hingga Desember
  7. Lalu Wajib Pajak dapat mengisikan tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP berdasarkan format yang berlaku dan dilanjutkan dengan mengisi nominal setoran yang tertulis di STP
  8. Wajib Pajak dapat memastikan kembali data-data yang telah diisikan benar dan sesuai.
  9. Setelah dipastikan benad dan sesuai Wajib Pajak dapat klik buat kode billing kemudian isi kode keamanan dan klik submit
  10. Apabila semua prosedur telah diselesaikan maka Wajib Pajak dapat melihat ringkasan mengenai surat setoran elektronik serta bisa langsung mencetak untuk mendapatkan kode billing yang nantinya digunakan untuk membayar denda
  11. Langkah terakhir yaitu Wajib Pajak dapat membayarkan denda dengan kode billing yang diperoleh melalui ATM, internet banking, teller atau kantor pos.

Dalam kasus terlambat daam Pelaporan SPT Tahunan juga terdapat beberpa pengecualian terkait pembayaran pajak dan dendanya dimana Wajib Pajak tidak dikenakan denda meskipun  Wajib Pajak tersebut belum/terlambat dalam menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan.

Beberapa Wajib Pajak yang mendapatkan pengecualian yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, terkena kerusuhan massal, musibah seperti ledakan bom, mengalami kegagalan administrasi dalam penerimaan negara atau perpajakan serta terdampak bencana alam.

Untuk Wajib Pajak badan biasanya mendapatkan pengecualian apabila tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Adanya ketentuan mengenai sanksi berupa denda yang dibuat oleh Menteri Keuangan bertujuan agar warga negara terutama Wajib Pajak tidak lalai atas kewajibannya dalam membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *