Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Wajib Pajak Berhak Restitusi Apabila Lebih Bayar Dalam SPT Tahunannya.

Wajib Pajak Berhak Restitusi Apabila Lebih Bayar Dalam SPT Tahunannya.

Dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Termasuk dalam Wajib Pajak Orang Pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana disebutkan pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan: Pasal 17B dan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana disebutkan pada ayat (2). Dalam kasus di mana hasil penelitian sebagaimana disebutkan pada ayat (3) menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak memberi tahu Wajib Pajak sebagai berikut: a. bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana disebutkan pada ayat (2) akan diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana disebutkan pada ayat (4) harus dikirim dalam waktu paling lama lima (lima) hari kerja setelah penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan secara lengkap. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). Berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a jika Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tetapi menyampaikan tanggapan setelah penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak: menyelidiki Wajib Pajak yang telah menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan b. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk tahun pajak di mana pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diberikan. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak: menyelidiki Wajib Pajak yang telah menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan b. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk tahun pajak di mana pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diberikan. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengurangan sanksi administratif sebagaimana disebutkan pada ayat (1) akan menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 akan ditindaklanjuti sesuai dengan: Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan: belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023; atau pemeriksaan telah diselesaikan, tetapi wajib pajak belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023. Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berkaitan dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilakukan pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah dikirim kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Mei 2023. Jika temuan penelitian menunjukkan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka paling lambat pada tanggal 8 Juni 2023, pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak; dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2023. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pemeriksaan berikut: atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Individu dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang berdasarkan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah melewati jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *