Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan menggunkan NIK sebagai NPWP secara penuh. VALID!!!

Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan menggunkan NIK sebagai NPWP secara penuh. VALID!!!

[Berita Seputar Pajak]

Meskipun implementasi penuh pemadanan NIK-NPWP semakin dekat, Ditjen Pajak (DJP) telah mencatat 67,46 juta NIK yang telah divalidasi dengan nomor NPWP orang pribadi di seluruh indonesia. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, proses validasi NIK ke NPWP telah mencapai 91,7% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebanyak 73,57 juta wajib pajak. “Yang sudah pemadanan. Mengalami pergerakan yang pesat karena yang belum pemadanan sudah makin berkurang,” katanya.

Hingga 31 Maret 2024, masih ada 6,11 juta NIK yang telah disurvei dan dipadankan dengan NPWP. Menurut DJP, 6,11 juta NIK ini tidak perlu dipadankan karena wajib pajak telah meninggal, tidak aktif, atau telah meninggalkan Indonesia.

Menurut PENG-6/PJ.09/2024, NIK juga dapat digunakan untuk membuat bukti potong PPh, faktur pajak, dan lain-lain. serta pelaporan keuangan otomatis di domestik/tempat domisili kita sebagai wajib pajak

SUMBER: Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024.

https://news.ddtc.co.id/1801701

𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑻𝒉𝒊𝒔 𝑶𝒖𝒕!

Instagram : taxcenterunej_

X : taxcenterunej_

Tiktok : taxcenterfisipunej

Email : taxcenterfisip@unej.ac.id

Website : taxcenterfisip.unej.ac.id

Youtube : Tax Center UNEJ 

==========

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *