Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Tarif PPN Kripto Naik Menjadi 0,12% Pada Tahun Depan, Asalkan….

Tarif PPN Kripto Naik Menjadi 0,12% Pada Tahun Depan, Asalkan….

[BERITA SEPUTAR PAJAK]

Halo, Taxer!👋🏻

Tarif PPN atas transaksi jual beli aset kripto akan meningkat menjadi 0,12% pada tahun depan sepanjang tarif PPN umum sebesar 12% sebagaimana diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) direalisasikan.

Hal yang sama juga berlaku untuk tarif PPN atas transaksi jual beli aset kripto yang dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti yang meningkat menjadi 0,24% dari sebelumnya sebesar 0,22%.

“Besaran tertentu…ditetapkan sebesar… 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto,” bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 68/2022, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Sementara itu, nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan PPN dengan besaran tertentu atas aset kripto ialah sebesar nilai yang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto tidak termasuk PPnBM.

PPN atas transaksi jual beli aset kripto dipungut pihak exchanger. PPN dipungut saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh pihak exchanger. Setelah dipungut, PPN atas penyerahan aset kripto tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sumber : DDTC NEWS
https://news.ddtc.co.id/tarif-ppn-kripto-naik-jadi-012-persen-pada-tahun-depan-asalkan-1801953

𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑻𝒉𝒊𝒔 𝑶𝒖𝒕!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id

Youtube : Tax Center UNEJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *