Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Prosedur Pengeluaran Barang Impor dengan Pelayanan Segera (RushHandling) sesuai PMK 26/2024

Prosedur Pengeluaran Barang Impor dengan Pelayanan Segera (RushHandling) sesuai PMK 26/2024

Oleh

Wirda Novia Lailiya Rohmah

Muhammad Rafi Rafzandjani

Inayah Mawar Triyanti

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 (PMK/26/2024) yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 terkait Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Ketentuan ini berlaku efektif mulai tanggal 29 Mei 2024 meskipun telah disahkan pada tanggal 29 April 2024 kemarin.

Pada PMK/26/2024 terdapat beberapa perubahan ketentuan, yaitu terkait penambahan kategori jenis barang, sanksi administrasi, bentuk jaminan, jumlah jaminan, pengembalian jaminan, pemeriksaan fisik, dan telat diaturnya pengeluaran sebagian impor barang dengan rush handling.

Alasan perubahan dari PMK/74/2021 menjadi PMK/26/2024 ialah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan dan pengawasan serta menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap proses bisnis Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Pengertian Rush Handling

Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkannya dari kawasan pabean.

Kategori Jenis Barang Impor Mendapat Fasilitas Rush Handling

Berdasarkan pasal 3 ayat (2) PMK/26/2024, terdapat kategori jenis barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling), antara lain:

  1. Jenazah dan abu jenazah;
  2. Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
  3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
  4. Binatang hidup;
  5. Tumbuhan hidup
  6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu;
  7. Dokumen (surat);
  8. Uang kertas asing (banknotes);
  9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
  10. Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
  11. Ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
  12. Daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
  13. Barang selain nomer 1 sampai nomer 12, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Prosedur Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

  1. Menyiapkan Elemen Data atau Dokumen Pelengkap Hal pertama yang dilakukan ialah menyiapkan elemen data dan dokumen pelengkap. Elemen data dan dokumen pelengkap yang harus diserahkan ke kantor pabean.
  2. Mengajukan Permohonan ke Kepala Kantor Pabean Selanjutnya, ajukan permohonan rush handling dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai. Permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) diajukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kantor Pabean.
  3. Menyerahkan Jaminan Pada pasal 7 PMK/26/2024, dijelaskan bahwa seorang importir harus menyerahkan jaminan pada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Berikut ini bentuk atau jenis jaminan: a. Jaminan tunai; b. Jaminan bank; c. Jaminan dari perusahaan asuransi; d. Jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional; e. Jaminan dari lembaga penjamin; f. Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan/atau g. Jaminan tertulis.
  4. Batas Waktu Permohonan Rush Handling Permohonan pengeluaran barang impor dari pabean secara Pelayanan Segera (Rush Handling) wajib diajukan paling lama 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang impor, dibuktikan dengan dokumen inward manifest. Apabila barang impor yang diajukan permohonan pengeluarannya melalui Pelayanan Segera (Rush Handling) melebihi jangka waktu, maka permohonan ditolak.
  5. Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang Impor Sesuai pasal 8 PMK/26/2024, akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko. Pejabat Bea dan Cukai kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam Surat Keterangan Pemeriksaan (SKP). Apabila SKP mengalami gangguan, maka persetujuan pengeluaran barang diterbitkan secara manual (tertulis di atas formulir).
  6. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Jika permohonan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) disetujui, maka berdasarkan pasal 9 PMK/26/2024. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor secara rush handling akan diterbitkan dalam jangka waktu: a. 2 (dua) jam terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dalam hal barang merupakan kategori jenis barang (sesuai dengan PMK/26/2024 pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan l):  jenazah & abu jenazah, organ tubuh manusia (ginjal, kornea mata atau darah), barang yang dapat merusak lingkungan (bahan yang mengandung radiasi), binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah peka waktu, dokumen (surat), uang kertas asing (banknotes), vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin, dan daging,  selain  daging  ikan, dalam  kondisi segar atau dingin. b. 5 (lima) jam terhitung sejak permohonan diterima secara  lengkap dan dalam hal barang impor termasuk dalam jenis barang selain yang di sebutkan di poin pertama (sesuai dengan PMK/26/2024 pasal 3 ayat (2) huruf m), setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Hal Wajib yang Dilakukan Setelah Surat Persetujuan Terbit

Setelah berhasil menyelesaikan prosedur rush handling dari awal hingga akhir, importir berkewajiban untuk melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) pada Kantor Pabean paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan.

Sanksi Tidak Penuhi Kewajiban Rush Handling

Apabila importir tidak memenuhi kewajiban sebagai penerima fasilitas Pelayanan Segera (Rush Handling), maka akan dikenakan sanksi antara lain:

  1. Sanksi administrasi 10% Sanksi administrasi sebesar 10% dari Bea Masuk yang wajib dilunasi.
  2. Importir tidak bisa mengajukan rush handling selama 60 hari Sanksi berupa tidak dapat mengajukan fasilitas Pelayanan Segera (Rush Handling) di seluruh kantor pabean jika importir tidak menyerahkan jaminan dalam kurun waktu yang ditetapkan., yaitu selama 60 hari ke depan terhitung sejak tanggal permohonan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *