Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Ketahui adakah Pengenaan Pajak atas Perjalanan Haji dan Umroh?

Ketahui adakah Pengenaan Pajak atas Perjalanan Haji dan Umroh?

Kita mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984  yang kini telah diubah menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009. Pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Terdapat lima jenis penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu dalam aturan turunan UU HPP salah satunya Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan. Umroh dan Haji sendiri merupakan Ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim sebagai salah satu kegiatan religius, Pada dasarnya, Umrah dan Haji merupakan kegiatan keagaamaan yang cukup berbeda, keduanya saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Namun, apakah dalam pelaksanaannya Umrah dan Haji dikenakan pajak?.

Adanya perbedaan pemahaman di lapangan dalam pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas jasa penyelenggaraan ibadah umrah dan haji yang diserahkan oleh biro atau jasa perjalanan wisata. Namun apakah jasa penyelenggaraan ibadah umrah dan haji termasuk dalam jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf f UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) atau termasuk jasa yang dikenai PPN?.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan atas Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.03/2020. Dimana peraturan tersebut telah diberlalukan sejak 23 Juli 2020 lalu. Aturan tersebut diresmikan sebagai kepastian hukum atas perlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas jasa penyelenggaraan ibadah umrah dan haji yang diserahkan oleh biro atau jasa perjalanan wisata yang menjadi sebuah dukungan pemerintah dalam keberlanjutan bisnis di sektor usaha biro atau jasa perjalanan wisata.

Berdasarkan PMK 92/2020, Jasa perjalanan ibadah dapat diselenggarakan oleh dua belah pihak yaitu oleh pihak pemerintah dan oleh biro perjalanan wisata. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
  2. jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
  2. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen;
  3. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
  4. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
  5. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan
  6. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Dalam kebijakan PMK No. 92/PMK.03/2020 terdapat pokok-pokok penting yakni, Jasa tertentu yang tergolong atas jasa keagamaan tidak dikenai PPN terdiri dari jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah ataupun dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan hingga jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan merupakan jasa non-JKP, artinya Jasa tertentu yang tergolong dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai oleh PPN.

Namun, apabila penyelenggara Jasa Ibadah Keagamaan tersebut melakukan perjalanan ke tempat lain atau diluar tempat yang telah disebutkan, maka jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut menjadi JKP sehingga dikenakan PPN. Penyedia pelaksanaan jasa perjalana ibadah sudah dikukuhkan menjadi PKP dan melakukan perjalanan ibadah sekaligus menyediakan jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah namun diluar perjalanan ibadah yang disebutkan, wajib memungut PPN atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah tersebut.

Dalam PMK 71/2022 tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, untuk memungut PPN atas jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, dimana akan dikenakan DPP dengan nilai lain sebesar:

  1. Tarif sebesar 1,1% berlaku pada jasa perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya yang dirinci dalam 1 paket perjalanan. Sebagai contoh, paket perjalanan ibadah umroh yang sekaligus dengan perjalanan wisata lain ke Turki atau negara-negara lainnya
  2. Tarif sebesar 0,55% berlaku pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya, namun perjalanan tambahan/wisata tersebut tidak dirinci dalam 1 paket perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *