Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas Pajak??

Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas Pajak??

This image has an empty alt attribute; its file name is berita-pajak-1.png

[Berita Seputar Pajak]

Halo, Taxer!πŸ‘‹πŸ»

Berdasarkan penjelasan oleh Kring Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023 mengenai fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Fasilitas ini dikecualikan dari objek pajak apabila memenuhi Batasan tertentu.

Sesuai yang telah dijelaskan oleh Kring Pajak apabila natura/kenikmatan ini tidak termasuk dalam Batasan yang dikecualikan, maka tata cara penilaian dan perhitungannya bisa dilihat pada PMK 66/2023 pasal 22.
Batasan yang dimaksud ini merupakan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja sepanjang fasilitas diperoleh pegawai sesuai keriteria, yaitu rata-rata penghasilan bruto 12 bulan sampai Rp 100 juta per bulan dari pemberi kerja (Lampiran A No. 8 PMK 66/2023).

Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang, sementara kenikmatan merupakan imbalan berupa fasilitas yang telah disediakan oleh pemberi kerja.
Natura dan kenikmatan Sudah menjadi objek PPH seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 mengenai UU HPP.

Dalam UU HPP hanya mengatur 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPH. Natura dan kenikmatan dari APBN/APBD/APBDes dan jenis dan Batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan berlaku pasa 1 Juli 2023.

Sumber: https://news.ddtc.co.id/fasilitas-kendaraan-dari-pemberi-kerja-bisa-bebas-pph-cek-batasannya-1802411

π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id Youtube : Tax Center UNEJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *