Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Termasuk Penghitungan PPh Pasal 23

Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Termasuk Penghitungan PPh Pasal 23

[BERITA SEPUTAR PAJAK]

Hallo Taxer!πŸ‘‹

Pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan melalui penyedia jasa terkait dengan jasa yang diberikan tidak termasuk dalam perhitungan PPh pasal 23, sesuai dengan PMK 141/2015. Pembayaran ini tidak masuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh pasal 23 selama dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga dan perjanjian tertulis.

Menurut PMK 141/2015, jumlah bruto untuk jasa selain katering adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan atau jatuh tempo pembayaran oleh berbagai pihak kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Namun, ada empat jenis pembayaran yang tidak termasuk dalam jumlah bruto ini:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, dan tunjangan dari penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja.
  2. Pembayaran untuk pengadaan/pembelian barang atau material terkait jasa yang diberikan.
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa.
  4. Penggantian biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga terkait jasa yang diberikan.

Keempat jenis pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh pasal 23 asalkan didukung oleh dokumen pembuktian yang relevan, seperti faktur tagihan dan bukti pembayaran. Adapun imbalan atas jasa lainnya selain yang dipotong PPh pasal 21 dikenakan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Sumber : DDTC

π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id
Youtube : Tax Center UNEJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *