Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

oleh

Viska Diana Pratiwi

Desy Chrisna Setyaningrum

M. Fikri Febrian Rumbia

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan kabupaten untuk memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertentu. Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur hak-hak tersebut. Opsen PKB sebenarnya hanya langkah sampingan menuju bagi hasil. Kedepannya baik PKB maupun opsen akan diterima secara bersamaan. Peluang baru dengan PKB dimulai pada 5 Januari 2025. Aturan opsen PKB dalam UU HKPD akan mulai berlaku tiga tahun setelah undang-undang tersebut diresmikan. Pasal 1 Ayat 61 UU HKPD menyebutkan Opsen merupakan pajak tambahan yang didasarkan pada angka tertentu. Opsen ibarat gagasan piggyback tax karena memang begitulah maksudnya. Dengan sistem pajak ini, membayar sejumlah pajak tertentu di luar pajak yang telah dibayarkan. Usulan baru ini berupaya untuk meningkatkan jumlah uang yang diperoleh kota dan kabupaten dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak diperlukan prosedur bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota karena pendapatan PKB dan BBNKB akan segera dibagi antara pendapatan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan tax opportunity daerah. Karena pembayaran bagi hasil tidak perlu dilakukan lagi, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi mungkin mempunyai saldo anggaran tambahan (SiLPA) yang lebih sedikit. Hal ini disebabkan tingginya SilPA di daerah tersebut di masa lalu disebabkan oleh keterlambatan penyaluran dana bagi hasil. Selain itu, program pilihan tidak menambah pekerjaan yang harus dilakukan orang.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kadang-kadang disebut Opsen PKB adalah Opsen yang diberikan oleh kabupaten dan/atau kota berdasarkan PKB sesuai dengan pedoman yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, khususnya PKB dan BBNKB. Pasal 16 dan 17 sangat penting. Besarnya utang PKB dan BBNKB dicari dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Setiap daerah menghabiskan setidaknya 10% dari uang yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor untuk membangun dan memelihara jalan serta menjadikan transportasi umum lebih baik. Tujuan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah untuk mengenakan pajak kepada mereka yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. tidak termasuk kendaraan bermotor, mesin besar dan berat, dan segala sesuatu yang digunakan di luar jalan umum untuk tujuan memindahkan orang atau produk. Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar oleh setiap orang pribadi atau badan usaha yang memiliki atau mengoperasikan kendaraan bermotor. Seseorang atau badan usaha yang membayar pajak kendaraan bermotor dapat menjadi pemilik mobil. Dalam hal tanggung jawab perpajakannya, perusahaan memiliki administrator atau kuasa perusahaan yang mewakili mereka. Masyarakat yang membayar Opsi Pajak Kendaraan Bermotor juga membayar pajak jenis PKB.

Jenis Opsen Pajak Undang-undang ini menyebutkan ada tiga jenis pajak yang bisa diubah: Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsi Pajak Mineral Bukan Logam (MBLB). UU HKPD. Opsen akan dipungut bersamaan dengan diberlakukannya pajak opsen. Jumlah pajak yang tersisa kemudian akan digunakan untuk mengetahui jumlah opsi.

Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD, berikut tarif yang diberikan untuk tiga kesempatan tersebut:

  • Opsen PKB sebesar 66%.
  • Opsen untuk BBNKB sebesar 66%.
  • Opsen Pajak MBLB 25%.

Besaran Opsen diperoleh dengan mengalikan tarif Opsen dengan jumlah pajak yang terutang. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan informasi lebih lanjut mengenai aturan sistem peluang pajak daerah. Nama, alamat, dan/atau nomor induk kependudukan pemilik mobil di wilayah tersebut digunakan untuk mengetahui Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf A dan B. Hal ini sesuai dengan Pasal 107 Ayat 2. Pemprov juga akan memberlakukan Pajak Mineral Bukan Logam.

Tujuan Obsen PKB

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menurunkan ketergantungan pada pendanaan federal yang berimbang merupakan dua tujuan inisiatif Opsen PKB yang dicanangkan pemerintah daerah. Kadang-kadang, kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup yang berbeda di suatu wilayah memaksa pemerintah daerah untuk mengubah kebijakan perpajakannya.

Selain itu, meningkatkan sinergi pengumpulan pajak dan memperlancar penyaluran pajak yang telah dibagi sebelumnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak dalam jangka panjang diantisipasi karena hal ini mendukung peran daerah dalam memperluas pajak daerah, sehingga pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat memperluas basis pajak daerah.

Tarif Obsen PKB

Biaya dan tarif penggantian nama pada mobil ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten atau kota.

Besaran pajak digunakan untuk mengetahui tarif opsen 66% untuk PKB dan BBNKB.

Perhitungan Opsen PKB

Pertanyaan: Sebagai warga Kota B di Provinsi A, Pak Andi mempunyai satu buah mobil dengan biaya pokok Rp 300.000.000 setiap tahunnya. Di Provinsi A, masyarakat yang membeli mobil pertamanya membayar tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 1%. Sedangkan di Kota B, tarif pilihan pajak kendaraan bermotor adalah 66%.

Penyelesaian:

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 1% dari Rp 300.000.000, atau PKB Rp 3.000.000. 66% dari Rp 3.000.000 adalah utang Opsen atau Rp 1.980.000. Akhirnya Pak Andi membayar Rp 4.980.000 kepada Opsen PKB dan PKB. Jumlah tersebut perlu dibayarkan sekaligus dengan PKB pada saat pendaftaran mobil dan pada saat pembayaran PKB setiap tahunnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *