Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Diskon PPN rumah DTP (Ditanggung Pemeritah) turun jadi 50 persen, berlaku mulai bulan July 2024

Diskon PPN rumah DTP (Ditanggung Pemeritah) turun jadi 50 persen, berlaku mulai bulan July 2024

Penyerahan rumah atau unit rumah susun pada bulan Juli hingga Desember 2024, mereka hanya akan menerima fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50%, bukan 100% seperti bulan sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal 5 miliar dapat menerima fasilitas tersebut. 

Menurut pasal 4 ayat (1) PMK 7/2024, dikutip pada Minggu ( 30/6/2024), rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan berikut: “Harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.” 

Jika seseorang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli satu rumah tapak atau satu unit rumah susun, mereka harus membuktikan penyerahan rumah dengan berita acara serah terima (BAST), yang paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual dan nama dan NPWP/NIK pembeli.

Kemudian Tanggal serah terima, pernyataan bermatrai yang dilakukan serah terima, dan nomor BAST disertakan. Kode identitas rumah diberikan oleh PUPR atau BP Tapera.

Jika BAST atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun tidak didaftarkan dalam aplikasi pada Kementrian PUPR atau BP Tapera sesuai dengan ketentuan, kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tersebut. BAST tersebut harus didaftarkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Selain harus membuat BAST, PKP juga harus membuat faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas untuk setiap rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP. Faktur pajak harus dilengkapi dengan nama, NPWP/NIK pembeli, dan kode identitas rumah. Kepala KPP juga dapat menagih kembali PPN yang seharusnya terutang jika ada bukti bahwa faktur pajak penyerahan rumah tidak dibuatkan sesuai dengan persyaratan atau tidak dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN.

Sumber: Insentif pajak diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal senilai Rp5 miliar.

https://news.ddtc.co.id/1803627

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *