Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

PEMBEBASAN PPN & PPNBM BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PERATURAN TERBARU PMK NOMOR 59 TAHUN 2024

PEMBEBASAN PPN & PPNBM BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PERATURAN TERBARU PMK NOMOR 59 TAHUN 2024

Oleh: Hana Nadia

Fanny Meylinda

Korektor: Apsari Ramadhani Putri Aji

Saat ini banyak sekali barang impor dari luar negeri. Karena, pada zaman saat ini perkembangan teknologi berjalan pesat sehingga mengakibatkan kita bisa mengetahui apa saja yang sedang diperbincangkan di luaran sana. Hal itu menyangkut mengenai barang-barang yang biasa kita gunakan yang dimana barang-barang tersebut biasanya berasal dari luar negeri. Contoh kecil seperti ponsel yang kita gunakan, ponsel yang biasa kita gunakan merupakan hasil produk dari luar negeri sehingga secara tidak langsung kita membutuhkan peran luar negeri untuk menunjang kehidupan kita. Ternyata barang-barang yang kita gunakan yang berasal dari luar negeri itu, ketika memasuki wilayah Indonesia harus membayar pajak yang nominalnya telah pemerintah atur. Salah satu pajak yang harus dibayarkan adakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan salah satu pajak yang harus kita bayarkan apabila kita membeli suatu barang atau jasa. Contohnya apabila kita membeli makanan atau minuman di suatu restoran atau sebagainya, biasanya kita akan dikenakan PPN tersebut secara tidak langsung. Bagaimana jika kita membeli barang mewah dari luar negeri? Apakah hanya membayar PPN saja? Tentunya tidak, karena kita juga harus membayar PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. PPnBM diberikan ketika kita membeli barang mewah seperti handphone, mobil atau kapal pesiar dan lain nya.

Mengenai peraturan PPN dan PPnBM ternyata pemerintah mengeluarkan peraturan terbarunya yaitu pada PMK Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara detail mengenai tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM bagi negara asing atau luar negeri. Peraturan PMK Nomor 59 Tahun 2024 merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2020. PMK Nomor 59 Tahun 2024 mengatur lebih khusus mengenai tata cara pembebasan dan pengembalian PPN serta PPnBM untuk perwakilan negara asing dan badan Internasional beserta pejabatnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah tata kelola pembebasan dan pengembalian PPN serta PPnBM untuk negara asing.

PMK Nomor 59 Tahun 2024 ini akan efektif berlaku pada 1 Oktober 2024 dan telah diundangkan sejak 2 September 2024 serta akan mencabut 3 peraturan sebelumnya yaitu:

1. PMK No. 162/PMK.03/201 tentang tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

2. PMK No. 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

3. PMK No. 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

Dalam Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa pelaksanaan impor Barang Kena Pajak oleh perwakilan negara asing maupun badan internasional dibebaskan dari pengenaan PPn & PPnBM tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas selama bea masuk yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Tidak hanya pembebasan dari PPN dan PPnBM, menurut pasal 2 ayat (4) dijelaskan bahwa bisa juga dilakukan pengembalian dan wajib memiliki NPWP. Pembebasan dan pengembalian akan dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu yakni yang bersangkutan merupakan perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik. Maksudnya adalah seseorang mendapatkan pembebasan atau pengecualian apabila ia adalah pejabat perwakilan negara asing selayaknya Indonesia memiliki kantor di wilayah negara tersebut. Tidak hanya itu syarat kedua adalah yang bersangkutan merupakan Badan Internasional serta pejabat badan Internasional yang dimana harus merupakan anggota atau pejabat dari Badan Internasional. Dari hal tersebut dapat dipastikan bahwa yang mendapatkan kebebasan ini adalah warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ketika sudah memenuhi persyaratan tersebut, juga harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menangani urusan luar negeri atau negara asing dan menteri yang mengurus mengenai urusan kesekretariatan negara.

Barang dan Jasa yang dikenakan pajak dapat memberikan keuntungan bagi negara, barang tersebut seperti kendaraan bermotor beroda empat atau lain halnya. Dalam urusan pejabat dan perwakilan negara asing kendaraan non roda empat dapat diberi pembebasan jika telah dipertimbangkan oleh kementerian yang menyelenggaran kegiatan pemerintahan di bidang luar negeri. Pembebas kendaraan bermotor ini dapat dibebaskan jika :

1. Impor kendaraan bermotor dalam keadaan sudah jadi

2. Perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri

3. Perolehan di dalam negeri atas kendaraan bermotor dalam keadaan jadi

Tetapi dalam hal pembebasan kendaraan bermotor ini tidak diperbolehkan melebihi batasan jumlah kendaraan bermotor yang di impor yakni dengan ketentuan 6 unit untuk badan internasional dengan pejabat lebih dari 5 orang dan disesuaikan dengan kebutuhan seperti program kerja yang dilaksanakan oleh badan internasional yang dihadiri oleh kepala negara berlaku untuk kendaraan bermotor produksi atau rakitan dalam negeri dan diperoleh dari di dalam negeri dalam keadaan jadi.

Namun sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (3) barang yang dikecualikan mendapatkan pajak adalah tanah ataupun bangunan yang berada di negara Indonesia dan diperoleh oleh pejabat atau perwakilan negara asing. Serta pada pasal 5 ayat (4) jasa tersebut merupakan jasa yang dimanfaatkan atau diterima oleh pejabat atau perwakilan negara asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *