
Hallo, Taxer!β¨
Ditjen Pajak (DJP) akhirnya meluncurkan fitur user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26. User perekam adalah fitur yang membatasi kewenangan user dalam mengakses e-bupot 21/26 dan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan. Pendaftaran user perekam oleh wajib pajak badan dilakukan dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam. Pendaftaran akan dilakukan melalui menu pengaturan yang tersedia di e-bupot 21/26 dan divalidasi oleh sistem
Adapun user utama memiliki akses untuk melihat dan menghapus daftar user perekam yang telah didaftarakn dalam kolom Daftar Perekam.
Fitur ini merupakan Solusi terkit isu kerahasiaan dari data pemotong khususnya berkaitan dengan gaji/remunerasi karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh 21/26.
Aplikasi e-bupot sendiri resmi digunakan sebagai pengganti e-SPT PPh 21/26 terhitung sejak masa pajak Januari 2024 seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024
πͺππππ π»πππ πΆππ!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id
Youtube : Tax Center UNEJ