
[BERITA PAJAK]
Pemerintah Kabupaten Jember membebaskan biaya retribusi parkir bagi masyarakat hingga Agustus 2025, Pembebasan biaya parkir itu berlaku di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait dalam acara program dan progres 10 hari kerja Gus Bupati Jember di Dinas Pertanian pada Rabu (22/5/2025), beliau menilai retribusi parkir yang diterapkan selama ini mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat, seperti keluhan masyarakat yang harus membayar parkir di berbagai tempat karena berpindah-pindah.
Untuk itulah, Pemkab menerapkan kebijakan tersebut hingga Agustus 2025. Selanjutnya, Pemkab akan melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Jika tetap dibutuhkan gratis, maka akan terus diperpanjang lagi hingga penataan sistem parkir menjadi lebih baik sesuai dengan peraturan yang ada. Gus Fawait selaku Bupati Jember juga menambahkan, meskipun pembayaran parkir gratis, petugas parkir akan tetap digaji.
Sumber: surabaya.kompas.com
πͺππππ π»πππ πΆππ!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id
Youtube : Tax Center UNEJ
==========