DJP Siapkan Aturan Baru: Marketplace Akan Jadi Pemungut PPh Pasal 22 

Lia Agustin Nadifah

Jenni Efriana Br Sembiring

Wajib pajak pelaku usaha platform marketplace harus mengetahui saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk menunjuk platform marketplace sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini akan mewajibkan marketplace untuk memotong PPh atas setiap transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh merchant atau penjual yang menggunakan platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan platform sejenis. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan perpajakan di sektor digital yang berkembang sangat pesat beberapa tahun terakhir. Pajak yang dipungut akan disetorkan oleh marketplace kepada kas negara. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak dari para pelaku usaha digital terutama yang selama ini belum tersentuh perpajakan secara optimal pada platform marketplace.

Melalui Keterangan Tertulis KT-14/2025 mengenai Rencana Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan atas aktivitas ekonomi digital serta menekan potensi praktik shadow economy, terutama dari pelaku usaha online yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam proses administrasi perpajakan yang dianggap kompleks. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, pemerintah berharap dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih adil dan sebanding, sekaligus memastikan bahwa kontribusi perpajakan sesuai dengan kemampuan dan skala usaha pelaku bisnis tersebut.

Dalam keterangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha akan langsung dikenakan pungutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet dibawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh Final sebesar 0,5% diberikan fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan bruto (omzet). Dalam hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha dengan omzet dibawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPh 22 oleh marketplace.

Pemungutan PPh Pasal 22 saat ini masih dalam proses finalisasi dan belum terdapat peraturan yang mengatur transaksi pada marketplace termasuk objek PPh Pasal 22. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoneia Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. Objek Pasal 22 dapat di kelompokkan sebagai berikut:

  1. Impor barang dan ekspor komoditas
  2. Pembelian oleh bendaharawan
  3. Pembelian oleh BUMN, BUMD, dan Badan usaha tertentu milik negara
  4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri
  5. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
  6. Badan usaha yang melakukan pembelian tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
  7. Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum merilis detail teknis pelaksanaan aturan ini, namun skema pemungutan diperkirakan mekanisme nantinya marketplace akan melakukan pemotongan pajak secara otomatis pada saat transaksi dilakukan, kemudian menyetorkan dan melaporkan ke DJP secara berkala. Kemudian selain itu, DJP juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, termasuk marketplace, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Bagi merchant, terutama pelaku UMKM, penting untuk memahami mekanisme pajak yang baru ini. Meski tidak semua akan langsung terkena pungutan, akan tetap perlu mencatat transaksi secara rapi dan mulai mengenali ketentuan perpajakan yang berlaku. Marketplace kemungkinan juga akan menyediakan fitur pelaporan atau bukti potong pajak secara digital agar memudahkan penjual dalam proses administrasi.

 Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengambil langkah yang lebih aktif dalam mengatur ekonomi digital. Jika sebelumnya perpajakan platform digital belum optimal, kini pemerintah mulai lebih proaktif untuk memastikan kegiatan jual beli online juga tercatat dan dikenai pajak dengan adil.Langkah ini diambil karena perdagangan melalui e-commerce terus tumbuh pesat, berkembang dan pola belanja masyarakat juga semakin bergeser ke platform digital. Melalui kebijakan ini, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan adanya kontribusi pajak dari pelaku usaha digital, pemerintah bisa memperkuat pendapatan negara tanpa harus membebani usaha kecil yang masih berkembang. Usaha kecil yang belum memiliki omzet besar tetap mendapatkan perlindungan dan tidak langsung dikenai pajak. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih besar, di mana pemerintah ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha digital ikut serta dalam sistem pajak secara menyeluruh dan berkeadilan.