Langkah Baru DJP: Implementasi CoreTax untuk Modernisasi Sistem Perpajakan di Indonesia

Raisa Rajwa Dewi

Muhammad Dzakki R. P.

Else Intan Pratiwi

Pada tahun 2025 Indonesia mencoba sesuatu yang baru dalam administrasi perpajakan dengan mengimplementasikan CoreTax yaitu sebuah sistem perpajakan digital yang dikembangkan untuk membawa revolusi dalam pengelolaan pajak.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud CoreTax?

CoreTax (Comprehensive Online Revenue and Tax Administration System) adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, serta meningkatkan akurasi dan efisiensi proses perpajakan di Indonesia. Sistem ini dapat mengintegrasikan seluruh proses perpajakan mulai dari daftar, lapor, hingga bayar pajak dalam satu platform (satu pintu) serta berbagai teknologi mutakhir seperti big data, artificial intelligence (AI), dan blockchain yang memungkinkan pengelolaan data perpajakan secara lebih aman dan transparan.

  1. Big Data merupakan sistem untuk mengelola dan menganalisis data dalam jumlah besar yang memfasilitasi deteksi potensi ketidaksesuaian/penghindaran pajak (tax avoidance) dengan akurasi yang lebih tinggi.
  2. Artificial Intelligence (AI) berperan dalam proses dan verifikasi data wajib pajak secara real-time (sesuai dengan sebenarnya).
  3. Blockchain digunakan untuk memastikan keamanan dan integritas data pajak sehingga mengurangi potensi memanipulasi data atau kebocoran informasi wajib pajak.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Implementasi sistem CoreTax ini tidak lepas dari dasar hukum dan kebijakan yang kuat. Pada 30 Desember 2024, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 456/2024, yang mengatur tentang penggunaan CoreTax dalam administrasi perpajakan. KMK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, yang mengatur tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban guna mempercepat reformasi perpajakan dan modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Dalam KMK 456/2024, ada 5 poin penting yang tercantum antara lain :

  1. CoreTax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
  2. Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
  3. Semua pihak yang terhubung dengan CoreTax, baik itu instansi pemerintah maupun pihak ketiga, wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab dalam menjaga standar keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dalam hal terjadi insiden keamanan informasi, maka masing-masing pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Manfaat Implementasi CoreTax

  1. Salah satu tujuan utama dari penerapan CoreTax adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan menggunakan sistem yang terintegrasi dan berbasis data real-time, sistem ini memungkinkan otoritas pajak untuk memverifikasi pelaporan pajak secara lebih cepat dan akurat. Septian Hario Seto, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menyatakan bahwa dengan CoreTax, kesalahan atau penghindaran pajak, seperti ketidaksesuaian antara aset yang dilaporkan dan yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak, dapat langsung terdeteksi. Menurut data yang dihimpun dari Bank Dunia dan OECD, kepatuhan pajak adalah salah satu faktor kunci yang dapat mengurangi tax gap atau kesenjangan pajak di Indonesia, yang diperkirakan mencapai 6,4% dari PDB Indonesia atau sekitar Rp1.500 triliun. Salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan dari wajib pajak yang lebih kecil, terutama dalam segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  2. CoreTax dapat mengurangi langkah-langkah birokrasi yang sebelumnya terlalu sulit dan rumit. Penggunaan teknologi seperti big data dan AI juga memungkinkan proses verifikasi dan validasi data yang berjalan secara otomatis serta mengurangi kebutuhan untuk pemeriksaan secara manual yang memakan waktu dan sumber daya. Hal ini juga dapat berpotensi mengurangi biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan, sehingga membuat sistem perpajakan lebih ramah bagi pelaku usaha khususnya di sektor UMKM.
  3. Salah satu keuntungan utama dari implementasi CoreTax yaitu peningkatan transparansi dalam pengelolaan data pajak. Dengan sistem yang berbasis teknologi, otoritas pajak (fiskus) dapat memantau peredaran pajak dan dapat mengurangi berbagai praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam pengelolaan pajak. Keamanan data yang diperkuat dengan blockchain juga memastikan bahwa informasi yang terkumpul dan diproses oleh sistem yang tidak dapat dimanipulasi atau disalahgunakan. Hal ini sangat penting dalam memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan maupun kepada fiskus pajak.
  4. Sebagai tambahan yaitu pengurangan tax gap, Marie Elka Pangestu, Wakil Ketua DEN, menambahkan bahwa tax gap di Indonesia yang besar dapat ditutup dengan perbaikan administrasi perpajakan melalui CoreTax. Digital ID yang terintegrasi dalam sistem ini memungkinkan otoritas pajak untuk lebih mudah melacak dan memverifikasi identitas dan aktivitas ekonomi wajib pajak. Dengan sistem yang lebih modern dan akurat, diperkirakan dapat mengurangi kesenjangan pajak sebesar 2,7% dari PDB (policy gap) dan 3,7% dari PDB (compliance gap), yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara.

Tantangan Implementasi CoreTax

Namun, meskipun memiliki banyak keuntungan, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dalam implementasi CoreTax, yaitu:

  1. CoreTax membutuhkan infrastruktur teknologi yang memadai, termasuk akses internet yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Di daerah-daerah terpencil, masalah keterbatasan akses internet masih menjadi hambatan dalam mengimplementasikan sistem digital semacam ini. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus dalam memperkuat infrastruktur teknologi, terutama di luar Jawa.
  2. Tidak semua wajib pajak, terutama di sektor UMKM, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menggunakan teknologi. Oleh karena itu, untuk memastikan keberhasilan implementasi CoreTax, pendidikan dan pelatihan mengenai penggunaan sistem ini harus dilakukan secara menyeluruh. Ini akan membantu wajib pajak memahami bagaimana cara mengakses layanan perpajakan secara digital dengan mudah dan efisien.
  3. Salah satu tantangan utama dalam implementasi CoreTax adalah keamanan data. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini terlindungi dari serangan cyber dan kebocoran data yang dapat merugikan wajib pajak maupun negara. Oleh karena itu, standar keamanan yang ketat perlu diterapkan, termasuk enkripsi data dan protokol keamanan lainnya.

Kendala Implementasi CoreTax

Dikarenakan sistem ini merupakan langkah baru Direktorat Jenderal Pajak maka dalam penerapan implementasinya tidak terlepas mengalami banyak kendala yaitu salah satunya terlalu banyak trouble dan gangguan pada sistem IT yang sedikit menghambat proses implementasi CoreTax ini. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan parlemen saat ini memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan perbaikan sehingga penerapan CoreTax tidak mengganggu penerimaan negara. Sembari dilakukannya perbaikan, beliau meminta DJP untuk menjalankan sistem CoreTax dan sistem legacy secara bersamaan sehingga kualitas pelayanan perpajakan tidak terganggu. β€œKemenkeu ingin CoreTax ini tetap jalan. Oleh karena itu, kami kasih kesempatan mereka untuk menjalankan secara paralel antara sistem yang lama dan CoreTax” tuturnya.

CoreTax ini membuat wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu pintu (satu platform) yang sebelumnya terpisah-pisah antara berbagai kantor pajak. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses administrasi pajak dapat berlangsung lebih efisien dan mengurangi birokrasi yang sering menghambat proses administrasi perpajakan, serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Implementasi CoreTax merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan sistem perpajakan Indonesia dan mencapai tujuan modernisasi administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi terkini seperti big data, AI, dan blockchain, CoreTax dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Akan tetapi dalam penerapan sistem CoreTax, dikarenakan ini merupakan langkah baru Direktorat Jenderal Pajak tentunya masih banyak yang harus dibenahi dan menjadi evaluasi untuk kedepannya sehingga sistem ini bisa berjalan lancar dan semestinya tanpa harus menggunakan sistem lama yang berjalan secara paralel bersamaan dengan sistem yang baru.