Lapor SPT Tahun Pajak 2024 Masih Via DJP Online

[ππ„π‘πˆπ“π€ ππ€π‰π€πŠ]

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui DJP Online, bukan melalui sistem baru CoreTax. Penegasan ini penting untuk mencegah kesalahan Wajib Pajak dalam memilih platform pelaporan.

CoreTax Administration System (CAS) yang mulai diluncurkan sejak Juli 2025 memang membawa berbagai fitur modern, namun pelaporan SPT melalui CoreTax baru akan digunakan untuk Tahun Pajak 2025 ke atas, yang dilaporkan pada tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari masa transisi menuju digitalisasi sistem perpajakan yang lebih efisien dan terintegrasi. Namun hingga sistem ini sepenuhnya siap untuk SPT Tahunan, Wajib Pajak tetap diarahkan untuk mengakses DJP Online.

Hal ini ditegaskan langsung oleh DJP untuk memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga tanpa mengorbankan ketepatan prosedur. DJP juga mengimbau agar Wajib Pajak terus memperbarui informasi resmi seputar perpajakan agar tidak keliru dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

πŸ“° Sumber: DDTC News

π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id
Youtube : Tax Center UNEJ