Penghapusan Sanksi Administratif Coretax sebagai Langkah Awal Implementasi Sistem Coretax

Zilfa Oktavia

Astilo Michela Ananda

Zalfa Syakina Wulandari

Implementasi Sistem Administrasi Coretax di Indonesia akan menjadi awal dari modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang baru itu tentu Indonesia akan dihadapkan pada masa transisi yang mengharuskan kita untuk beradaptasi kembali dengan sistem baru yang tentunya tidak serta-merta dihadapkan dengan sanksi-sanksi pada sistem terbaru itu.

Lalu apa sih Coretax itu? Dan kenapa sanksi-sanksi pada Coretax dihapuskan? Apakah ada dampaknya ke masyarakat?

Secara umum, Sistem Administrasi Coretax atau lebih sering disebut Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, serta meningkatkan akurasi dan efisiensi proses perpajakan di Indonesia. Sistem ini memusatkan semua proses perpanjangan mulai dari pendapatan, pelaporan pajak, hingga pembayaran pajak dalam satu platform yang terintegrasi dengan banyak sistem.

Sebelum diterbitkannya kebijakan terkait penghapusan sanksi administratif Coretax, tentunya terdapat sanksi telat lapor dan bayar denda SPT Tahunan yaitu dapat berupa bunga, denda hingga pidana yang diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan. Hal yang diatur dalam peraturan tersebut yakni :

  1. Denda telat lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi : Rp. 100.000.
  2. Denda telat lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan : 1.000.000.
  3. Bunga sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar.

Namun selama masa transisi ini, tentunya ada banyak kendala teknis yang dialami wajib pajak oleh karena itu Ditjen Pajak memutuskan untuk menghapuskan sanksi administrasi pajak karena perubahan sistem yang akan menyebabkan keterlambatan pembayaran atau penyetoran dan pelaporan yang bukan merupakan kesalahan dari Wajib Pajak.

Dasar Hukum Kebijakan dan Pasal yang dihapus

Ditjen Pajak menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan pajak sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP, penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Penghapusan sanksi ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025 dan pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2025 dan PENG-19/PJ.09/2025. Kebijakan tersebut sebagai langkah Ditjen Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan Wajib Pajak dalam masa transisi ke sistem perpajakan baru. Berdasarkan KEP-67/PJ/2025 kebijakan penghapusan sanksi administratif Coretax mulai berlaku 27 Februari 2025.

Dalam KT-10/2025 dijelaskan beberapa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 – Januari 2025.
  3. PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025.
  4. Bea Materai yang dipungut oleh Pemungut Bea Materai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

Selain itu dalam  KT-10/2025 juga dijelaskan terkait penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas :

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, Masa Pajak Januari-Maret 2025.
  2. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan, Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025.
  3. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha wajib pajak dengan peredaran tertentu dan PPh Pasal 25, Masa Pajak Januari – Maret 2025.
  4. SPT Masa PPN, Masa Pajak Januari – Maret 2025.
  5. SPT Masa Bea Materai, Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025.

Tujuan Penghapusan Sanksi Coretax

Dengan adanya kelonggaran terkait penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak selama periode transisi yang diberikan oleh Ditjen Pajak diharapkan dapat menekan risiko Wajib Pajak terkena sanksi administratif serta Wajib Pajak mampu mempersiapkan diri menghadapi implementasi sistem administrasi Coretax dengan memahami ketentuan dan kebijakan penggunaan sistem administrasi Coretax selama masa transisi.

Tak hanya memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Coretax, Ditjen Pajak juga berupaya untuk memastikan seluruh Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum melewati tenggat yang telah ditentukan. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu mengetahui beberapa himbauan dari Ditjen Pajak selama masa pelaporan SPT Tahunan, berikut beberapa himbauan yang telah diumumkan oleh Ditjen Pajak dalam masa pelaporan Januari – April 2025 :

  1. Ditjen Pajak mengirimkan email blast kepada Wajib Pajak yang berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2024. Email tersebut akan dikirimkan kepada 9,12 juta Wajib Pajak
  2. Ditjen Pajak menerbitkan Pengumuman No.PENG-20/PJ.09/2025 tentang pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadhan.
  3. Selama bulan Ramadhan jam layanan dari kantor dimulai pukul 08.00 – 15.00, namun untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan jam layanan tambahan dapat dibuka di luar jam kantor sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.
  4. Ditjen Pajak memberikan imbauan terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi selama hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 28 – 31 Maret 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online yakni dengan menggunakan e-filling.

Untuk menghindari sanksi telat lapor SPT tentunya kita sebagai Wajib Pajak yang taat pajak perlu menerapkan beberapa tips, seperti :

  1. Selalu update terkait informasi perpajakan terbaru.
  2. Mengikuti akun media sosial media Ditjen Pajak dan lembaga lain yang berfokus pada perpajakan.
  3. Mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak terkait informasi perpajakan terbaru, khususnya Sistem Administrasi Coretax.
  4. Memahami aturan dan kebijakan terkini.
  5. Memanfaatkan layanan konsultasi Ditjen Pajak dengan optimal.
  6. Menggunakan sistem pajak resmi dari DJP untuk mempermudah dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Kesimpulan

Sistem Administrasi Coretax adalah platform terintegrasi berbasis teknologi yang dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi proses perpajakan di Indonesia. Namun, dalam masa transisi penerapannya, banyak Wajib Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Untuk mengatasi hal ini, Ditjen Pajak menghapus sanksi administratif terkait keterlambatan tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025 dan pengumuman terkait. Kebijakan ini berlaku mulai 27 Februari 2025 dan mencakup penghapusan sanksi untuk berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, dan Bea Materai, serta keterlambatan pelaporan SPT untuk periode tertentu.

Tujuan penghapusan sanksi ini adalah memberikan kepastian hukum dan memudahkan Wajib Pajak selama masa transisi ke sistem Coretax. Ditjen Pajak juga melakukan berbagai upaya, seperti mengirim email blast, memberikan layanan tambahan selama Ramadhan, dan memfasilitasi pelaporan online melalui e-filling, untuk memastikan Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Sebagai Wajib Pajak, penting untuk selalu mengupdate informasi perpajakan, memanfaatkan layanan konsultasi, dan menggunakan sistem resmi DJP guna menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak. Dengan demikian, implementasi Coretax diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.