Tarif PPh Final 0,5% akan Berakhir 2024: Apa yang Harus Dipersiapkan?

SILVA CHARISNA PRIANKASHOJA

MEIBA AYUMY SUBROTO

CICI TRI JAYANTI

Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan salah satu kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah guna memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan menengah, terutama dalam menghitung dan membayarkan pajak mereka. Namun, kebijakan ini memiliki masa berlaku yang terbatas. PPh Final dengan tarif 0,5% untuk pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berakhir pada tahun 2024. Dengan demikian, UMKM dan wajib pajak lainnya yang selama ini memanfaatkan fasilitas tersebut perlu melakukan persiapan untuk menghadapi perubahan sistem perpajakan yang akan berlaku mulai 2025.

Ketika kebijakan ini berakhir, wajib pajak yang sebelumnya diuntungkan oleh tarif PPh Final 0,5% akan dikenai tarif pajak yang lebih besar sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku. Oleh karena itu, memahami mekanisme pajak yang baru dan melakukan persiapan keuangan sangat penting bagi wajib pajak, terutama UMKM, guna meminimalisasi dampak dari perubahan tarif pajak tersebut.

PPh Final dan Masa Berlakunya

PPh Final atau Pajak Penghasilan Final yakni sebuah pajak yang memiliki perhitungan tarif tertentu dan objeknya juga sudah bersifat final. Pembayaran PPh Final yang dilakukan oleh wajib pajak tidak dapat dikreditkan dikarenakan setelah wajib pajak mendapatkan penghasilan, maka pemotong PPh langsung memotong penghasilan wajib pajaknya sekali dan wajib pajak juga tidak perlu membayar pajak penghasilan lagi setelahnya. Misalkan wajib pajak diundang menjadi narasumber dalam sebuah seminar, penghasilan yang didapat akan dipotong oleh pemotong (pemilik kegiatan) sekali dari penghasilan yang didapat dan wajib pajak tidak perlu membayar pajak penghasilan lagi setelahnya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang dipertegas dalam PP No. 55 Tahun 2022, tarif PPh Final UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki peredaran bruto satu tahun pajak mencapai Rp4,8 M adalah 0,5%.

Tarif PPh Final ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada bentuk wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas ini berlaku selama 7 tahun, sementara bagi badan usaha seperti CV, PT perseorangan, dan koperasi, masa berlakunya adalah 4 tahun. Adapun untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tarif PPh Final hanya berlaku selama 3 tahun.

Wajib pajak yang sudah terdaftar setelah tahun 2018, masa berlaku tarif PPh Final ini dihitung sejak tahun pendaftaran mereka. Namun, bagi yang sudah terdaftar sebelum 2018, ketentuan tersebut diterapkan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018. Ketika masa berlaku ini berakhir, wajib pajak harus beralih ke tarif pajak lain yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dampak Berakhirnya Tarif PPh Final 0,5%

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, pada akhir tahun 2024 nanti Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5 akan berakhir dan tarif yang dikenakan berganti menggunakan tarif pajak progresif yang diatur dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. UU PPh Pasal 17 merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Tarif pajak progresif yang diterapkan bagi wajib pajak orang pribadi berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Berikut adalah rincian tarif pajak progresif yang berlaku:

1. Penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dikenai tarif 5%.

2. Penghasilan kena pajak dengan nominal  diatas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif 15%.

3. Penghasilan kena pajak dengan nominal diatas  Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 25%.

4. Penghasilan kena pajak dengan nominal diatas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenai tarif 30%.

5. Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dikenai tarif 35%.

Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak orang pribadi mendapatkan penghasilan kena pajak sebesar Rp800 juta, maka perhitungan pajak terutangnya adalah sebagai berikut:

– 5% x Rp60 juta = Rp3 juta

– 15% x Rp190 juta = Rp28,5 juta

– 25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta

– 30% x Rp250 juta = Rp90 juta

Total pajak penghasilan yang terutang adalah Rp184 juta.

Perubahan Bagi Wajib Pajak Badan

Selain wajib pajak orang pribadi, badan usaha seperti CV, PT perseorangan, koperasi, dan PT juga akan mengalami perubahan tarif pajak setelah berakhirnya fasilitas PPh Final 0,5%. Mulai 2025, mereka akan dikenai tarif pajak yang berbeda berdasarkan ketentuan UU PPh Pasal 31E, di mana tarif pajak untuk badan usaha adalah sebesar 22%. Namun, bagi badan usaha yang memenuhi syarat tertentu, mereka memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku, sehingga tarif yang dikenakan menjadi 11%.

Fasilitas pengurangan tarif ini hanya dapat berlaku untuk wajib pajak badan yang setahunnya mendapatkan omset dibawah 50 miliar. Selain itu, fasilitas ini dikenakan penghasilan kena pajak yang   pendapatannya mencapai 4,8 miliar. Namun, pengurangan-pengurangan tersebut berlaku bagi wajib pajak badan dan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) saja.

Sebagai contoh, jika sebuah PT Beauty Care mendapat peredaran bruto senlai Rp3,9 miliar dan penghasilan kena pajak Rp674 juta, maka perhitungan pajaknya adalah:

– (50% x 22%) x Rp674 juta = Rp74,14 juta.

Untuk badan usaha yang mendapatkan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, maka sebagian penghasilan kena pajak mereka akan dikenai tarif penuh 22%. Sebagai contoh, jika PT Beauty Care  memiliki peredaran bruto sebesar Rp59 miliar dan penghasilan kena pajak Rp24 miliar, perhitungan pajaknya adalah:

1. Bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar Γ· Rp24 miliar) x Rp3 miliar = Rp600 juta.

2. Bagian penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3 miliar – Rp600 juta = Rp2,4 miliar.

3. Pajak penghasilan terutang:

   – (50% x 22%) x Rp600 juta = Rp66 juta

   – 22% x Rp2,4 miliar = Rp528 juta

   Total pajak yang terutang adalah Rp594 juta.

Persiapan yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Dengan berakhirnya masa berlaku tarif PPh Final 0,5%, wajib pajak, terutama UMKM, harus mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan tarif pajak yang akan datang. Persiapan ini meliputi beberapa hal, antara lain:

1. Memahami tarif pajak yang baru: Wajib pajak harus mempelajari dan memahami tarif pajak progresif atau tarif badan yang akan berlaku setelah berakhirnya PPh Final 0,5%. Pemahaman yang baik akan membantu mereka menghitung pajak terutang dengan lebih akurat dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

2. Merencanakan keuangan secara matang: Karena tarif pajak yang baru akan lebih tinggi, wajib pajak perlu merencanakan keuangan mereka dengan lebih cermat. Mereka harus mempersiapkan dana yang cukup untuk membayar pajak dan memastikan likuiditas usaha tetap terjaga.

3. Mengoptimalkan keuntungan usaha: Agar mampu menanggung beban pajak yang lebih besar, UMKM dan badan usaha lainnya harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas usaha. Hal ini bisa dilakukan dengan menekan biaya operasional, meningkatkan penjualan, dan mencari peluang pasar yang lebih luas.

4. Memanfaatkan insentif pajak: Pemerintah masih memberikan insentif berupa pengurangan tarif bagi wajib pajak badan yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, wajib pajak harus memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya guna meringankan beban pajak mereka.

5. Konsultasi dengan konsultan pajak: Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam memahami aturan perpajakan yang baru, konsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi solusi yang tepat. Konsultan pajak dapat memberikan panduan yang lebih mendalam mengenai cara menghitung pajak, merencanakan keuangan, dan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.

Berakhirnya tarif PPh Final 0,5% pada tahun 2024 menandakan adanya perubahan signifikan dalam sistem perpajakan yang harus dihadapi oleh wajib pajak, terutama UMKM. Mulai 2025, mereka harus beralih ke tarif pajak yang lebih tinggi, baik itu tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi maupun tarif badan untuk badan usaha. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat penting guna membantu wajib pajak menghadapi perubahan ini dengan baik.

Pemerintah masih memberikan beberapa fasilitas dan insentif yang dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban perpajakan. Namun, pemahaman yang baik mengenai tarif pajak yang baru serta perencanaan keuangan yang cermat akan menjadi kunci bagi wajib pajak agar tetap patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku tanpa mengalami kesulitan.

π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : taxcenterfisip.unej.ac.id
Youtube : Tax Center UNEJ