Terbaru, Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025. Simak Di Sini!

Aulia Zahra Khoirunnisa

Rika Yuniar Arief

Muhammad Haikal Aziz

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa. Uang yang didapat dari pajak akan digunakan sebesar-besarnya untuk menyejahterakan kemakmuran masyarakat. Seluruh pengeluaran pemerintah, baik yang teratur maupun yang sifatnya rutin, dibiayai oleh pajak. Pajak memiliki posisi tertinggi sebagai sumber utama dalam menopang kas negara.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan memperhatikan kepatuhan pajak. Baik di negara maju maupun di negara berkembang, masalah kepatuhan pajak sering kali menjadi fenomena yang selalu terjadi. Kepatuhan perpajakan dapat menjadi tolak ukur sejauh mana wajib pajak mematuhi aturan pajak yang telah ditetapkan. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak seperti pengetahuannya terkait peraturan perpajakan, persepsi wajib pajak terhadap administrasi perpajakan, tarif pajak yang dikenakan, serta konsekuensi sanksi yang dikenakan apabila mereka melanggar peraturan pajak.

Faktor penentu lainnya terkait tingkat kepatuhan wajib pajak adalah sistem administrasi perpajakan. Untuk mewujudkan administrasi pajak yang efektif, perlu adanya motivasi di lingkungan masyarakat guna membangun kesadaran untuk mematuhi undang-undang perpajakan secara sukarela tanpa paksaan. Tarif pajak juga dapat menjadi persoalan serius apabila tidak dipertimbangkan dengan baik. Karena tingginya tarif pajak, banyak wajib pajak yang merasa keberatan untuk membayar pajak. Sangat penting bagi pembuat kebijakan atau peraturan untuk menentukan bentuk dan sifat sanksi administrasi yang dapat menyelaraskan diri dengan karakteristik wajib pajak di suatu negara. Selain itu, sanksi pajak juga harus dipertimbangkan sejauh mana aturan ini dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak dan bentuk sanksi seperti apa yang ditegakkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran perpajakan.

Tarif bunga sanksi administrasi perpajakan dapat digunakan untuk menghitung tarif sanksi pajak. Tarif bunga sanksi pajak menjadi dasar dalam sebuah perhitungan sanksi administrasi yang berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan. Setiap bulannya, Menteri Keuangan akan mengeluarkan keputusan tentang pembaruan tarif bunga sanksi pajak. Tarif bunga sanksi pajak pada periode Juni 2025 lebih rendah dibanding periode Mei 2025. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 (yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023) menjadi dasar dari peraturan tentang ketentuan tarif bunga sanksi pajak.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No. 16 Tahun 2009), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulannya, yang mengacu pada Tarif Bunga Acuan BI. Dapat diartikan, apabila Menteri Keuangan menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah. Ketika Menteri Keuangan menaikkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan naik atau lebih tinggi juga. Dengan demikian, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja bersifat fluktuatif pengenaan sanksi pajak mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI dan yang menetapkan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak adalah Menteri Keuangan setiap bulannya.

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor – 1/MK/EF/2025. Berlaku 1 Juni 2025 – 30 Juni 2025

  1. Sanksi Administrasi
No.Ketentuan dalam UU KUPTarif Bunga Per Bulan (1 – 30 Juni 2025)Tarif Bunga Per Bulan (1 – 31 Mei 2025)
1.Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,57%0,58%
2.Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,99%1,00%
3.Pasal 8 ayat (5)1,41%1,42%
4.Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,82%1,83%
5.Pasal 13 ayat (3b)2,24%2,25%

Sumber: klikpajak.id

B. Imbalan Bunga

No.Ketentuan dalam UU KUPTarif Bunga Per Bulan (1 – 30 Juni 2025)Tarif Bunga Per Bulan (1 – 31 Mei 2025)
1.Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,57%0,58%

Sumber: klikpajak.id

Tabel Daftar Tarif Sanksi Pajak Periode 1 – 30 Juni 2025

Berdasarkan update daro data tarif bunga sanksi administrasi pajak dari Kemenkeu, berikut rangkuman tarif sanksi pajak berdasarkan jenis pelanggaran perpajakan:

No.Jenis Sanksi PajakTarif Bunga Sanksi PajakUplift
1.Bunga penagihan [Pasal 19 (1)]0,57%0%
2.Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (3)]0,57%0%
3.Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)]0,57%0%
4.Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)]0,99%5%
5.Terlambat bayar/setor pajak0,99%5%
6.Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)]0,99%5%
7.Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)]1,41%10%
8.Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)]1,82%15%
9.Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)]1,82%15%
10.Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)]2,24%15%

Sumber: klikpajak.id

Tabel Daftar Imbalan Pajak Periode 1 – 30 April 2025

Berdasarkan update data bunga imbalan pajak dari Kemenkeu tersebut, berikut Mekari Klikpajak rangkum tarif imbalan bunga pajak berdasarkan jenis imbalan pajak:

No.Jenis Sanksi PajakTarif Imbalan Bunga Pajak
1.Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan0,57%
2.Terlambat penerbitan SKPLB0,57%
3.Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan0,57%

Sumber: klikpajak.id

Ketentuan Tarif Sanksi Administratif Pajak dalam UU Cipta Kerja

  1. Sanksi Terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
    Wajib Pajak yang melakukan koreksi atas SPT sehingga menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, atau yang terlambat menyetorkan pembayaran berdasarkan SPT Tahunan atau Masa, akan dikenai sanksi bunga. Perhitungan bunga administrasi pajak dilakukan dengan rumus: (Tarif bunga acuan + 5%) ÷ 12

Sanksi ini dikenakan maksimal selama 24 bulan.
Beberapa contoh pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini:

  • Pembetulan SPT yang menambah jumlah utang pajak.
  • Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dari SPT Tahunan.
  • Keterlambatan dalam pembayaran SPT Masa.
  1. Sanksi Wajib Pajak yang Tidak Melunasi Kekurangan Pajak Berdasarkan SPT

Jika Wajib Pajak tidak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak yang kurang dibayar berdasarkan SPT, maka dikenakan bunga administrasi berdasarkan rumus berikut:

(Tarif bunga acuan + 10%) ÷ 12

Masa pengenaan sanksi ini dibatasi hingga 24 bulan.

  1. Sanksi karena Tidak Melunasi Kekurangan Pajak Berdasarkan SKPKB

Wajib Pajak yang tidak membayar kekurangan pajak yang telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sanksi administrasi yang dikenakan dihitung sebagai berikut:

(Tarif bunga acuan + 15%) ÷ 12

Batas waktu maksimum pengenaan sanksi ini adalah 24 bulan.

  1. Sanksi atas Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pelaporan

Apabila Wajib Pajak mengungkapkan kesalahan atau ketidaksesuaian data dalam laporan perpajakannya, baik disengaja maupun tidak, dan hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi sebesar:

100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

Tarif ini tidak dipengaruhi oleh Tarif bunga acuan dan berlaku tetap (flat rate).

  1. Penghentian Proses Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Penyidikan atas tindak pidana perpajakan dapat dihentikan apabila Wajib Pajak bersedia melunasi seluruh kewajiban perpajakannya yang belum dibayar atau yang tidak semestinya dikembalikan, serta membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar:

3 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar, atau yang seharusnya tidak dikembalikan

Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak, sesuai dengan semangat reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

References

Asmarani, N. G. (2025, Juni 1). Tarif Bungsa Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini! Retrieved from DDTC News: https://news.ddtc.co.id/data-alat/tarif-bunga/1811130/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-juni-2025-simak-di-sini

Fitriyani. (2025, Juni 1). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. Retrieved from mekari klikpajak: https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/