Transformasi Digital Pajak: Pencabutan Pengukuhan PKP Kini Sepenuhnya Bisa Dilakukan melalui CORETAX

Jenni Efriana Br Sembiring

Lia Agustin Nadifah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah reformasi administrasi perpajakan dengan meluncurkan berbagai layanan digital terintegrasi di bawah sistem Coretax Administration System atau yang dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Sistem ini menjadi awal dalam modernisasi perpajakan, di mana seluruh proses administrasi mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengukuhan PKP, pelaporan, hingga pencabutan status dapat dilakukan secara digital dalam satu platform terpadu.

Salah satu fitur yang kini banyak mendapat perhatian adalah Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sejak tahun 2024, proses ini sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui Coretax, tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus mengurangi beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak di lapangan. Kini, dengan implementasi Coretax, semua langkah tersebut dapat dilakukan dari mana saja. Permohonan pencabutan PKP cukup diajukan secara daring (online) melalui akun wajib pajak masing-masing. Transformasi ini menjadi bukti nyata komitmen DJP dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan berbasis teknologi informasi.

Melalui panduan resmi dalam Buku Manual Coretax 2024: Pencabutan Pengukuhan PKP yang diterbitkan oleh Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), prosesnya telah disederhanakan dalam beberapa tahap mudah:

Pengajuan dimulai dengan wajib pajak melakukan login ke aplikasi Coretax menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, wajib pajak akan diarahkan ke dashboard utama. Bagi wajib pajak yang mengajukan pencabutan atas nama perusahaan atau pihak lain, tersedia fitur โ€œimpersonatingโ€ yang memungkinkan pengguna untuk beralih peran akses ke nama wajib pajak yang diwakili agar proses berjalan dengan benar dan sesuai kewenangan.

Gambar 1 Laman Coretax

Gambar 2 Tampilan Dashboard Coretax

Gambar 3 Tampilan Pemilihan Impersonating

Langkah berikutnya adalah mengakses menu Portal (My Portal) pada dashboard, kemudian memilih submenu Penghapusan & Pencabutan (Deregistration & Revocation). Pada bagian ini, wajib pajak akan menemukan dihadapkan pada formulir pengajuan pencabutan yang harus diisi secara lengkap.

Gambar 4 Tampilan Submenu Penghapusan & Pencabutan

Dalam bagian Case Management, wajib pajak harus memilih jenis pencabutan, yaitu Pencabutan Pengukuhan PKP sesuai dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wajib pajak juga harus mengisi alasan pencabutan dengan memilih dari opsi yang tersedia, misalnya karena:

  1. Omzet usaha tidak lagi melebihi batas minimum untuk PKP (di bawah Rp500 juta per tahun),
  2. Kegiatan usaha telah berhenti, atau
  3. Alasan lain yang dapat dijelaskan secara rinci.

Untuk memperkuat permohonan, wajib pajak diwajibkan mengunggah dokumen pendukung yang relevan, misalnya laporan keuangan terakhir, surat pernyataan penghentian usaha, atau dokumen lain yang menjadi dasar pencabutan.

Apabila permohonan diajukan oleh kuasa atau pihak yang mewakili, wajib mengisi kolom Representative Appointment ID yang berisi identitas kuasa tersebut. Namun, jika pengajuan dilakukan sendiri oleh wajib pajak, kolom ini dapat dilewati. Setelah semua data diisi dengan benar, wajib pajak harus menyetujui pernyataan bahwa informasi yang diajukan adalah benar dan lengkap serta menyetujui penggunaan akun pajak sebagai sarana menerima keputusan perpajakan.

Gambar 5 Bagian Case Management Halaman Deregistration

Gambar 6 Tampilan Kolom Representative

Gambar 7 Tampilan Kolom Taxpayer Identity dan Deregistration

Langkah terakhir adalah menekan tombol Submit untuk mengirim permohonan. Setelah terkirim, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan berhasil dikirim dan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh sebagai tanda bukti sah.

Gambar 8 Tampilan Taxpayer Statement

Gambar 9 Kolom Notifikasiย  Permohonan Berhasil

Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen untuk menilai kelengkapan dan kebenaran data. Jika permohonan disetujui, status PKP wajib pajak akan otomatis berubah menjadi non-PKP di sistem Coretax. Perubahan status tersebut dapat dilihat langsung melalui menu Profil (My Profile). Namun jika permohonan ditolak, wajib pajak akan menerima notifikasi penolakan dan dokumen resmi melalui portal yang sama.

Prosedur digital ini membawa banyak manfaat, di antaranya:

  1. Efisiensi waktu dan biaya, Wajib pajak tidak lagi perlu datang ke KPP atau membawa dokumen fisik. Semua dilakukan secara daring, dengan notifikasi otomatis.
  2. Transparansi proses , Sistem mencatat seluruh aktivitas secara digital dan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda sah pengajuan.
  3. Akurasi data meningkat, Karena terhubung langsung dengan basis data utama DJP, potensi kesalahan input dan tumpang tindih data berkurang drastis.
  4. Audit trail otomatis, Setiap proses terekam secara kronologis, memudahkan pelacakan bila terjadi sengketa atau pemeriksaan.
  5. Penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance),  Dengan kemudahan layanan, wajib pajak lebih terdorong untuk tertib administrasi.

Transformasi ini juga menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat layanan berbasis teknologi digital yang transparan, aman, dan responsif, sejalan dengan semangat reformasi pajak dan program Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/Coretax) yang sedang diimplementasikan secara nasional.

Dengan adanya fitur pencabutan PKP di Coretax, wajib pajak kini memiliki akses yang lebih mudah dan fleksibel dalam mengelola status perpajakan mereka. Layanan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menjadi wujud nyata upaya DJP dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, efektif, dan berkeadilan.

Sumber:

  1. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP
  3. Buku Manual Coretax 2024 Pencabutan Pengukuhan PKP (Direktorat Jenderal Pajak) yang memuat panduan teknis modul pencabutan PKP