JEMBER- Tax Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( Tax Center Universitas Jember ) mengadakan Pelatihan Internal bersama Relawan Pajak 2021. Program ini merupakan program tahunan yang selalu diadakan sebelum Pelatihan Relawan Pajak Bersama Kanwil DJP Jatim III dan Pajak Jember, yang dilaksanakan pada Selasa (26/01/2021) kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting , tujuan diadakan pelatihan internal Relawan Pajak ini untuk mengetahui dan memperdalam dasar-dasar apa itu SPT Orang Pribadi 1770, 1770S, 1770SS, dan PPh dan juga adanya pembekalan pelatihan ini agar Relawan Pajak Universitas Jember bisa lebih aktif bertanya ataupun menjawab, pada saat pelatihannya yang di adakan bersama Kanwil DJP Jatim III dan Pajak Jember , meningkatkan daya saing tinggi pada Relawan Pajak lainnya yang telah bergabung. Acara pelatihan Relawan Pajak 2021 ini dipandu oleh Safi Dina Nurainisebagai MC.

Berliana Diva Harfi Amartya selaku Ketua Umum Tax Center 2021 yang memberikan sambutan, dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini karena temen-temen sangat antusias mengikuti Pelatihan Relawan Pajak ini dan diharapkan teman-teman bisa memperhatian poin-poin terpenting juga tetap semangat mengikuti acara dari awal sampai akhir.
Lebih lanjut , Galih Wicaksono, S.E.,M.Si.,Akt.,CA.,BKP.,selaku Pembina Tax Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, memberikan sambutan sekaligus pembuka acara, dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi acara pelatihan Relawan Pajak 2021 ini seperti yang kita bahas untuk memudahkan Relawan Pajak membantu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan harus diperhatikan setiap materi yang disampaikan karena sebagai bekal pelaporan apalagi Relawan Pajak yang belum pernah mendapatkan mata kuliah 1770S,1770SS,1770,dan PPh.

Materi pertama mengusung tema Pengisian E-FillingSPT 1770 SS yang disampaikan oleh salah satu mahasiswa D3 Perpajakan angkatan 2019 bernama Nur Aini. Pada awal materi, Aini menjelaskan secara singkat mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) dan juga tarif progresif beserta ketentuan yang ditetapkan pada tarif tersebut. Ia juga memaparkan contoh perhitungan tarif progresif. Kemudian ia juga menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran pajak serta penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri. Setelah itu, tak lupa ia juga memberi contoh dua macam lembar bukti potong dan juga menampilkan serta menjelaskan mengenai langkah-langkah untuk pengisian SPT melalui E-Filling.
Materi yang kedua memaparkan tentang Pengisian E-Filing SPT 1770 S yang disampaikan oleh ketua tax center yang merupakan salah satu mahasiswa D3 Perpajakan angkatan 2019 bernama Berliana Diva Harfi Amartya. Di awal materi ini, Diva menjelaskan terkait penggunaan formulir SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, serta bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta setahun. Ia juga memaparkan panduan mengisi formulir dari awal seperti mengisi biodata profil, penghasilan wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, bukti potong WP, dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Setelah itu, ia juga menjelaskan bagaimana mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final, harta dan hutang baru, memiliki berapa tanggungan, dan lainnya seperti pernah membayar sumbangan keagamaan atau sejenisnya. Dan yang terakhir dari pemaparan materi ini adalah perhitungan pajak penghasilan yang dimana status SPT mengalami kurang/lebih bayar. Jika mengalami kurang/lebih bayar, WP tersebut harus melakukan koreksi lebih lanjut.

Pemateri ketiga Vivin Sejatining Virgianti yang merupakan salah satu mahasiswa D3 Perpajakan angkatan 2019 memaparkan materi tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 secara singkat dan bagaimana cara perhitungannya. Pada awal pemaparan materi pelatihan relawan pajak, Vivin menyampaikan mengenai pengertian dari Pajak Penghasilan Pasal 21 dan apa saja komponen-komponen penting yang harus diketahui sebelum menghitung besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 seperti Penghasilan Kena Pajak (PKP), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Tarif Progresif. Vivin juga menjelaskan tentang bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan cara manual. Hal ini karena biasanya Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Tax Center Fisip Unej tidak mempunyai atau tidak memperoleh bukti potong. Bukti potong ini sendiri digunakan sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada karyawannya sehingga jika tidak ada bukti potong maka kita selaku relawan pajak yang membantu pelaporan Wajib Pajak harus menghitung sendiri Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan cara manual. Dengan mempelajari perhitungan ini, para relawan pajak yang mengikuti pelatihan menjadi lebih paham mengenai cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik secara digital maupun secara manual.
Materi keempat merupakan materi di penghujung Pelatihan Relawan Pajak FISIP UNEJ 2021 yang tak kalah penting, yaitu tentang Pelaporan SPT Tahunan OP 1770 Melalui e-Form untuk Wajib Pajak UMKM dan Pajak Penghasilan Bagi Dokter. Kedua materi tersebut disampaikan oleh kedua narasumber sekaligus alumni Tax Center FISIP UNEJ, yaitu Hetrina Ramadani (D3 Perpajakan 2018) dan Elvira Nanda (D3 Perpajakan 2018). Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini oleh Hetrina adalah cara pelaporan SPT 1770 untuk Wajib Pajak UMKM, di mana pemateri tersebut menjelaskan tentang alur dan tata cara dalam melaporkan SPT Tahunan 1770 untuk Wajib Pajak UMKM melalui e-Formsesuai dengan ketentuan PP-46/23. Lalu, materi selanjutnya adalah Pajak Penghasilan Bagi Dokter yang dijelaskan oleh Elvira. Dalam penjelasannya, Elvira menyebutkan jika jenis penghasilan yang didapat oleh seorang dokter itu sangat banyak, terlebih ada dua perbedaan dalam memungut pajak penghasilan pada dokter, karena ada dua jenis dokter yang akan dipungut pajaknya, yaitu dokter dengan pekerjaan bebas dan dokter dengan usaha di luar profesi. Tidak hanya itu saja, pemateri juga menjelaskan alur prosedural dalam melaporkan SPT Tahunan 1770 pada pekerjaan bebas, seperti dokter serta menyampaikan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Dari penyampaian kedua materi tersebut, diharapkan semua Relawan Pajak yang tengah mengikuti pelatihan ini dapat mempraktikkan kedua materi tersebut ketika turun di lapangan sebagai Relawan Pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. E-filling 1770 SS diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya kurang dari 60 juta setahunnya bukan termasuk usaha atau perdagangan bebas, sedangkan formulir 1770 SS diperuntukkan untuk perorangan yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta dari usaha atau perdagangan bebas, formulir SPT 1770 diperuntukkan untuk Wajib Pajak UMKM melalui e-Form sesuai dengan ketentuan PP-46/23yang memiliki penghasilan dari usaha, satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dari luar negeri maupun dalam negeri. Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya dengan tarif progresif dibawah 50 juta sebesar 5%, lebih dari 50 juta – 250 juta sebesar 15%, lebih 250 juta – 500 juta sebesar 25%, lebih dar 500 juta sebesar 30%.
Bagaimana? Asyikkk bukan bisa bergelut dengan banyak angka? Mari kita lakukan yang terbaik untuk negara kita dimana sudah menjadi wadah terbaik dan juga berkolaborasi dengan masyarakat untuk Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi agar Indonesia jauh lebih baik lagi. Yuk Lapor lebih awal lebih nyaman!