Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Core Tax : Pembaruan Prosedur Pembuatan Kode Billing 

Core Tax : Pembaruan Prosedur Pembuatan Kode Billing 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS), juga dikenal sebagai Pembaruan Sistem Administrasi Pajak Inti, untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi Wajib Pajak (WP). Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan tugas DJP secara menyeluruh, seperti automasi proses bisnis. Automasi proses bisnis ini mencakup pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan untuk pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, dan fungsi akuntansi pembayar pajak. Peraturan Presiden No. 40/2018 mengatur core tax administration system. Berbagai informasi tentang sistem administrasi perpajakan, termasuk bagaimana sistem core tax diperuntukkan untuk membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan, dibahas dalam peraturan tersebut.  

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak (DJP) sedang memperbaiki Core Tax Administration System (CTAS). CTAS akan membawa banyak inovasi digital dalam proses bisnis perpajakan yang akan dirasakan oleh Wajib Pajak. Salah satu proses bisnis tersebut adalah pembayaran pajak, terutama pada tahap pembuatan kode billing. Selama ini, Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui akun DJP Online mereka. Dengan memilih menu “Bayar”, mereka mengisi jenis pajak, kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), masa dan tahun pajak, serta jumlah pajak yang harus dibayar. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode pembayaran yang berlaku selama 30 hari. Wajib Pajak menggunakan kode billing ini untuk membayar pajaknya melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.  

Adapun alasan pembayaran pajak ini perlu dimodernisasi adalah karena kode billing masih dibuat secara manual dan hanya mencakup satu jenis pembayaran pajak, beberapa saluran permohonan yang tidak dapat diakses secara online, dan proses konfirmasi manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui data kewajiban pajak terutang.Saat core tax administration system diimplementasikan nantinya, Ditjen Pajak (DJP) akan memperbarui proses pembuatan kode billing. DJP menjelaskan bahwa saat coretax diterapkan, ada tiga metode pembuatan kode billing yang berlaku. Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak. DJP juga menjelaskan bahwa setiap metode menggunakan mekanisme dari semi-otomatis hingga full-otomatis, yang memastikan proses cepat, mudah, dan minim kesalahan.  

  Pertama, pembuatan kode billing dari draf SPT melalui kanal portal wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau SPT kertas. Untuk metode ini, pembayaran untuk SPT elektronik via PJAP dan SPT kertas hanya dapat dilakukan melalui pemindahan bukuan deposit pajak. Dengan metode pertama ini, wajib pajak harus mengisi SPT dan melakukan perhitungan untuk menghasilkan SPT Kurang Bayar. Kemudian, ketika klik “Bayar & Lapor”, sistem akan memberikan informasi dan opsi. Jika saldo deposit mencakupi, wajib pajak dapat memilih untuk pemindah bukuan deposit atau membuat kode billing. Namun, apabila saldo deposit tidak mencukupi, wajib pajak akan membuat kode billing. SPT otomatis akan dilaporkan setelah pembayaran diterima tanpa memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).  

  Kedua, pembuatan kode billing dari daftar tagihan melalui portal wajib pajak atau sumber bantuan yang tersedia seperti kantor pelayanan pajak/KPP atau Kring Pajak . Untuk melakukan ini, wajib pajak pertama kali memilih Utang Pajak yang akan dibayar dan mengisi nominal pembayaran. Setelah itu, wajib pajak harus memilih apakah menggunakan saldo deposit pajak, yang harus dipastikan cukup, atau membuat kode billing.  

  Ketiga, draf SPT dan daftar tagihan harus dikodekan melalui kantor pajak, seperti portal wajib pajak atau layanan pajak (KPP atau Kring Pajak). Pembuatan juga dapat dilakukan melalui pihak lain, yakni aplikasi PJAP, Collecting agent, atau asistensi teller (bank/pos persepsi). Untuk membuat kode billing untuk kategori ini, wajib pajak harus mengisi semua data pembayaran pajak sesuai dengan pedoman yang disesuaikan. 

  Kode billing akan diubah dari single account billing menjadi multi account billing melalui core tax administration system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP). Dengan pembayaran multi akun, satu kode pembayaran dapat berisi lebih dari satu jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak. Sistem perbankan dan sistem MPN yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan harus menyesuaikan elemen data kode billing dan format bukti penerimaan negara (BPN) untuk mendukung pelaksanaan multi account billing. 

Ketika DJP sudah melaksanakan pembaruan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung melalui mitra pembayaran yang terhubung dengan sistem. Dengan pembaruan sistem pembayaran pada Core Tax, kode billing aktif dan sejarah pembayaran tercatat secara otomatis pada buku besar wajib pajak. Ini akan membuat wajib pajak lebih mudah untuk melacak semua transaksi perpajakan mereka. Namun, perubahan ini juga memerlukan perubahan dalam perilaku wajib pajak, yang menjadikan pelaporan dan pembayaran pajak sebagai satu kesatuan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *