Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Fasilifas Pembebasan Terhadap PKB (Pajak kendaraan Bermotor)

Fasilifas Pembebasan Terhadap PKB (Pajak kendaraan Bermotor)

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia yang mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti mobil pribadi, sepeda motor, truk, dan bus.

Saat ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melanjutkan kebijakan mengenai pemberian fasilitas pembebasan terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai. Didasari pada Pasal 10 Peraturan Mendagri No. 8/2024, pengenaan PKB KBL berbasis Listrik baik untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan/atau angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0%.

Tidak hanya berlaku pada kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai, pengenaan pajak sebesar 0% juga berlaku atas kendaraan bermotor yang dikonversi dari berbahan fosil menjadi berbasis baterai. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dimana kendaraan bermotor fosil yang dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai tidak termasuk kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas pengenaan PKB sebesar 0%, ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dengan peraturan gubernur.Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan sebenarnya telah dikecualikan dari objek PKB dan ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 7 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahSumber : https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1805224/mobil-listrik-tetap-bebas-pajak-kendaraan-termasuk-yang-dikonversi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *