Recent Categories
Recent Posts
- Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin
- Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi
- International Webinar TAXCOMPAR 2024
- Pengusaha Barang Kena Cukai
- PEMBEBASAN PPN & PPNBM BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PERATURAN TERBARU PMK NOMOR 59 TAHUN 2024
Post Archive
Catogery Tags
Connect With Us
-
OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
oleh Viska Diana Pratiwi Desy Chrisna Setyaningrum M. Fikri Febrian Rumbia Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan kabupaten untuk memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertentu. Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur hak-hak tersebut. Opsen PKB sebenarnya hanya langkah sampingan menuju bagi hasil. Kedepannya baik PKB maupun opsen akan…
-
Beasiswa Dikecualikan Sebagai Objek PPh Asal Memenuhi Syarat Berikut:
[BERITA PAJAK] Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan, beasiswa merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan mengenai beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan diatur terperinci dalam PMK No. 68/2020. Merujuk pada pasal 2 ayat (1), biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan…
-
TALKSHOW PAJAK DAERAH 2024 “Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 = Opsen Pajak Daerah dan Pengurangan/Pembebasan BPHTB”
Jember, Minggu 9 Juni 2024, KSMP Tax Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember mengadakan acara Talkshow Pajak Daerah yang mengangkat tema “Kebijakan Baru, Peluang Baru: Memahami Stategi Pemerintah Daerah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023”. Acara ini diadakan secara hybrid (daring dan lurung). Untuk acara secara daring diadakan via zoom meeting…
-
Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Termasuk Penghitungan PPh Pasal 23
[BERITA SEPUTAR PAJAK] Hallo Taxer!👋 Pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan melalui penyedia jasa terkait dengan jasa yang diberikan tidak termasuk dalam perhitungan PPh pasal 23, sesuai dengan PMK 141/2015. Pembayaran ini tidak masuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh pasal 23 selama dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga dan perjanjian tertulis.…