Pengusaha barang kena cukai adalah individu atau badan yang terlibat dalam berbagai kegiatan terkait barang kena cukai seperti alkohol dan tembakau. Untuk menjalankan kegiatan usaha mereka, pengusaha ini wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang berfungsi sebagai izin usaha dan alat pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi cukai.
Pengusaha barang kena cukai sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018 yang mengatur mengenai NPPBKC dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-08/BC/2019 yang mengatur mengenai registrasi pengusaha barang kena cukai.Pengusaha barang kena cukai meliputi:
1. Pengusaha Pabrik: Produsen barang kena cukai, termasuk etil alkohol, minuman beralkohol, dan tembakau.
2. Pengusaha Tempat Penyimpanan: Pihak yang menyimpan barang kena cukai, khususnya etil alkohol atau etanol.
3. Importir: Pihak yang memasukkan barang kena cukai ke wilayah pabean, seperti alkohol, tembakau, dan cairan vape.
4. Penyalur: Pihak yang mendistribusikan barang kena cukai, terutama etil alkohol dan minuman beralkohol.
5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE): Penjual eceran barang kena cukai, seperti etil alkohol dan minuman beralkohol.
Meskipun kebanyakan pengusaha barang kena cukai harus memiliki NPPBKC, ada pengecualian tergantung pada jenis barang dan aktivitasnya. Pengusaha yang memiliki NPPBKC harus mematuhi ketentuan perundangan cukai dan memenuhi persyaratan terkait dokumen, pembukuan, dan audit cukai.
Sumber: DDTC News