Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Pemerintah bersiap untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi perpres ini diperlukan untuk mendukung implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

Terdapat beberapa alasan Perpres 5/2015 perlu direvisi. Pertama, memberikan kepastian hukum atas pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB melalui mekanisme samsat. Kedua, revisi perpres diperlukan untuk memberikan dasar hukum atas dokumen ketetapan dan pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB. Ketiga, revisi Perpres 5/2015 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas prosedur pelayanan samsat saat berlakunya opsen pada tahun depan. Keempat, revisi perpres bakal memberikan dasar hukum bagi pemda untuk merumuskan ketentuan teknis secara lebih lanjut.

Perpres 5/2015 mendefinisikan samsat sebagai serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dalam kantor bersama samsat. Airlangga berharap opsen PKB dan opsen BBNKB bisa diimplementasikan secara optimal mulai 5 Januari 2025 tanpa menimbulkan potential loss pendapatan asli daerah (PAD).

Sumber: dttc.news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *