Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

WP tertentu bisa melakukam restitusi dipercepat dengan kriteria tertentu

WP tertentu bisa melakukam restitusi dipercepat dengan kriteria tertentu

[Berita Seputar Pajak]

Hai, Taxer πŸ‘‹πŸ»

WP tertentu dapat melakukan restitusi dipercepat loh!!.
Wajib pajak yang terdapat kelebihan dalam pembayaran pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan tersebut tetapi harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hal itu dapat diberikan atas kelebihan bayar dalam PPh maupun PPN dan telah diatur dalam Pasal 17C UU KUP. Isi pada pasal tersebut yaitu kriteria wajib pajak tertentu yang mendapat restitusi paling lama 3 bulan untuk PPh dan untuk PPN 1 bulan terhitung sejak permohonan diterima.

Tidak hanya pada Pasal 17C UU KUP yang berisi kriteria pemenuhan permohonan restitusi, tetapi juga mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021 yang terdiri atas 4 hal.
Pertama, ketepatan waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), meliputi:

  1. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalm 3 tahun terakhir yang wajib disampaikan sampai akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu;
  2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa bulan Januari sampai November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu; dan
  3. dalam hal keterlambatan penyampaian SPT Masa tidak harus lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan tidak lewat dari batas waktu.
    Kedua, tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur.
    Ketiga, laporan keuangan yang telah diaudit dan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.
    Keempat, tidak pernah melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan berdasar pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam 5 waktu terakhir.

Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria bisa mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dan dapat diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lam 10 Januari. Apabila telah mendapat Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu bisa langsung mengajukan permohonan restitusi dipercepat dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan di SPT.

Sebelum itu dirjen pajak akan melakukan penelitian sebelum Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jangka waktu restitusi lebih cepat dibandingkan restitusi wajib pajak umum yang memakan waktu selama 12 bulan. Dikarenakan restitusi dipercepata hanya melakukan penelitian bukan pemeriksaan.

Sumber: DDTC News
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1804874/wp-tertentu-bisa-manfaatkan-restitusi-dipercepat-begini-kriterianya

π‘ͺπ’‰π’†π’„π’Œ π‘»π’‰π’Šπ’” 𝑢𝒖𝒕!
Instagram : taxcenterunej_
X : taxcenterunej_
Tiktok : taxcenterfisipunej
Email : taxcenterfisip@unej.ac.id
Website : Taxcenterfisip.unej.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *