Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Sistem Perpajakan pada Era Society 5.0 : Memanfaatkan Teknologi demi Kemudahan Wajib Pajak

Sistem Perpajakan pada Era Society 5.0 : Memanfaatkan Teknologi demi Kemudahan Wajib Pajak

Oleh

Tribuana Tungga Devi

Valentina Cahyaningtyas

Dian Enggal Wulandari

Era Society 5.0 merupakan era dengan sebuah konsep masyarakat yang berpusat pada manusia nemun berbasis teknologi, pada era ini masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan inovasi teknologi yang telah berkembang di era sebelumnya. Pada era ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP) melalui sebuah sistem yang bernama Coretax Administration System (CTAS) atau sering disebut dengan Coretax. Coretax merupakan sebuah platform tunggal terpadu yang akan menyediakan berbagai layanan perpajakan mulai pendaftaran perpajakan, dokumen perpajakan, pemrosesan surat pemberitahuan, pemeriksaan dan penagihan pembayaran pajak, hingga fungsi taxpayer account yang diciptakan guna mempermudah masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan yaitu wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya baik dalam bidang administrasi maupun dalam bidang pembayaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa membayar pajak harus semudah membeli pulsa, hal ini akan tercapai apabila sistem Coretax berjalan dan berfungsi dengan baik. Rencana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP) ini diatur dalam PERPRES 40 Tahun 2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan, 109/PMK/03/2018 mengenai Pengadaan Barang Dan/ atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, PMK 151/PMK.03/2018 mengenai Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak, PMK 56/PMK.03/2019 mengenai Pengadaan Sistem Informasi Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, PMK 121/PMK.03/2019 mengenai Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Implementasi coretax system di indonesia yang awalnya direncanakan mulai 1 Juli 2024 telah mundur dan sekarang dijadwalkan untuk mulai pada akhir tahun 2024. Alasan utama mundurnya implementasi ini karena sampai saat ini DJP masih melakukan sistem pengujian dengan System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Test (FVT) dan masih diperlukan waktu untuk melakukan pengujian sistem secara menyeluruh.

Pengujian yang dilakukan meliputi dua tahap utama: System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Test (FVT). SIT bertujuan untuk menguji aplikasi secara keseluruhan, sedangkan FVT dilakukan untuk memastikan kinerja modul-modul yang ada di masing-masing sistem. Kegiatan desain dan pengembangan sistem telah selesai dilakukan di tahun lalu, dan setelah sistem pengujian selesai, DJP akan melakukan User Acceptance Testing (UAT) dan pengujian lainnya sebelum peluncuran sistem core tax pada akhir tahun 2024. Dalam proses implementasi ini, DJP juga melakukan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru. Setelah peluncuran, DJP akan melakukan post implementation support yang mencakup maintenance dan perbaikan jika terjadi error atau bug.

Kendala utama dalam kemunduran implementasi coretaxini disebabkan oleh tantangan manajemen perubahan sistem lama, yang memerlukan persiapan yang matang dan kuat dalam change management. Persiapan ini mencakup penyelesaian pengujian sistem yang menyeluruh, mempersiapkan manajemen perubahan, dan memastikan kesiapan sumber daya manusia, sehingga diharapkan sistem ini dapat beroperasi dengan stabil dan efektif saat diluncurkan. Hal ini karena administrasi perpajakan yang kompleks dan terintegrasi dengan banyak proses bisnis yang saling terpadu dan terautomasi

“Risiko nomor satu adalah menyiapkan SDM (sumber daya manusia) yang menjalankan ini di semua kantor DJP (Kantor Pelayanan Pajak/KPP). Penyiapan SDM khususnya yang terlibat dengan teknis, ini sangat kritikal. Walaupun saya mengetahui saat ini sedang disiapkan, tetapi untuk memulai sesuatu yang baru perlu sangat dipersiapkan dengan matang. Karena administrasi perpajakan itu sangat kompleks, menjalankan enggak mudah. Tiba-tiba 21 proses bisnis besar di dalamnya—saling terpadu dan terautomasi. Maka, change management-nya harus kuat,” jelas Robert beberapa waktu lalu kepadapajak.comdi Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan.

Sri Mulyani, seorang tokoh yang terlibat dalam pengembangan Coretax, telah mengungkapkan 8 tujuan utama dari sistem ini. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:

Pertama melakukan automasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. layanan itu mulai dari pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, serta peetukaran informasi. Kedua meningkatkan data analytics. Hal ini terkait dengan kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, serta pengolahan akun wajib pajak. Ketiga menciptakan transparansi akun wajib pajak. Dengan cara CTAS, ada kemampuan untuk melihat seluruh transaksi, hal ini dinilai akan mempermudah urusan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Keempat memperbaiki layanan perpajakan menjadi cepat serta dapat diakses dari berbagai saluran. Layanan perpajakan juga dapat dipantau secara real time oleh wajib pajak.

Kelima menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak. Keenam menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) serta memperluas jaringan integrasi dari pihak ketiga. Ketujuh menciptakan knowledge management for better decision serta menjadi DJP sebagai data and knowledge driven organization. Kedelapan membuat laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable dengan adanya revenue accounting system.

Selain memiliki tujuan yang sangat banyak dan beragam, manfaat dari implementasi Coretax juga sangat luas danberdampak positif pada berbagai aspek perpajakan di Indonesia. Beberapa manfaat utama adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas, peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kualitas layanan, dan peningkatan kemampuan analisis data.

Melalui implementasi coretax, layanan perpajakan dapat diakses tanpa perlu diunduh dan dipasang pada handphone. Masyarakat bisa langsung mengakses melalui browser seperti google chrome, dll. Implementasi coretax tidak hanya mengubah tampilan aplikasi yang selama ini kita gunakan sebagai wajib pajak. Terdapat perubahan penting seperti proses bisnis, organisasi dan sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi hingga regulasi perpajakan semuanya disesuaikan untuk menjamin kemudahan masyarakay dalam menyelesaikan kebutuhan perpajakan. implementasi coretax diharapkan sudah bisa diterapkan pada akhir 2024.

Ada beberapa tantangan juga dalam pengimplementasikan coretax. Pertama integrasi dengan sistem yang ada, maksudnya mengintegrasikan coretax dengan sistem keuangan dan akuntansi yang sudah ada bisa menkadi tantangan, terutama jika sistem tersebut tidak kompatibel atau sudah using. Kedua pelatihan dan penerimaan pengguna, seperti halnya dengna implementasi perangkat lunak baru, pelatihan dan penerimaan pengguna adalah kunci keberhasilan. Staf perlu dilatih untuk menggunakan sistem dengan efektif, dan perubahan dalam proses kerja harus dikelola dengan baik untuk menghindari resistensi. Ketiga keamanan data, karena coretax mengelola data pajak yang sensitive, keamanan data adalah prioritas utama. Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem memiliki Langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi informasi dari akses tidak sah dan kebocoran data. Dan yang terakhir penyesuaian dengan regulasi local, maksudnya setiap negara memiliki regulasi pajak yang berbeda, dan coretax harus disesuaikan untuk memenuhi persyaratan lokal. Ini memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum pajak lokal dan pembaruan terus-menerus untuk mengakomodasi perubahan regulasi.

Meskipun Coretax membawa banyak manfaat, ada juga risiko yang perlu dipertimbangkan. Risiko ini meliputi kemungkinan rendahnya adopsi e-filing oleh Wajib Pajak, yang dapat menghambat transformasi digital. Oleh karena itu, otoritas pajak harus mengantisipasi dan mengatasi risiko ini dengan baik.

Harapan kedepan atas kemunduran implementasi core tax adalah bahwa pemerintah berencana untuk menyiapkan sistem yang lebih baik dan lebih stabil sebelum meluncurkannya secara nasional. Dengan demikian, kemunduran ini sebenarnya merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem administrasi pajak, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi wajib pajak dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah telah mengonfirmasi adanya penundaan implementasi Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti (PSI) yang akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2023 dengan instalasi dan uji coba secara nasional, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 1 Januari 2024 sebagai launching atau penerapan implementasi coretax yang baru secara nasional dan umum kepada seluruh wajib pajak.Dengan penundaan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa sistem baru dapat berjalan dengan lancar dan efektif, serta meminimalkan risiko kesalahan atau kegagalan sistem yang dapat menyebabkan gangguan dalam proses administrasi pajak. Selain itu, pemerintah juga dapat meningkatkan keamanan data dengan menggunakan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi data wajib pajak dari akses yang tidak sah atau kebocoran data.Implementasi coretax diharapkan dapat meningkatkan kinerja administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi yang lebih canggih. Hal ini dapat membantu dalam pengawasan dan penegakan hukum pajak yang lebih efektif. Selain itu, implementasi coretax juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta mengurangi risiko kebocoran data. Dengan demikian, kemunduran implementasicoretax sebenarnya merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem administrasi pajak, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi wajib pajak dan masyarakat secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *