Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Integrasi Data NIK Jadi NPWP 

Integrasi Data NIK Jadi NPWP 

Adapun saat ini, kebutuhan akan kesederhanaan semakin mendesak untuk dipenuhi. Satu strateginya adalah dengan menggunakan kemajuan teknologi yang semakin berkembang. Salah satu prinsip yang sangat dihargai dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kesederhanaan dalam administrasi perpajakan. Agar bisa menciptakan kesederhanaan dengan penggunaan sistem SIN, perlu dilakukan integrasi basis data yang baik antara Kementerian Keuangan dan kementerian-kementerian yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan: “Dalam rangka penggunaan nomor induk kependendukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.”

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Intergrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Indetity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melangkapi databse master file  wajib pajak. Dirjen Pajak akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Adanya integrasi ini dapat diharapkan mampu untuk meingkatkan tax rasio karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment sekaligus wajib pajak tidak akan melakukan pemalsuan nominal pajak. 

Di balik dari adanya bertahapnya Integrasi NIK-NPWP bagaimana pertimbangan kesiapan sistem. Adapun alasan yang menjadi dasar dari berlakukannya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara bertahap seperti yang diatur melalui PER-6/Pj/2024. Salah satu pertimbangan Dirjen Pajak (DJP) adalah kesiapan sistem yang dimiliki oleh pihak lain, misalnya perbankan. Dengan ketentuan saat ini, wajib pajak dan pihak lain masih punya waktu untuk mengguanakan NPWP format lama atau 15 digit. Menurut Imaduddin Zauki, seorang ahli pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dia berpendapat bahwa pemadanan diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak menghadapi kesulitan ketika NIK mereka sudah sepenuhnya berfungsi sebagai NPWP.

Dengan perpanjangan waktu atau diberinya waktu yang lebih longgar, diharapkan semua pihak sudah siap untuk implementasi NIK sebagai NPWP berjalan secara penuuh dan tidak ada gangguan lagi seperti ada yang belum melakukan pemadanan NIK. Penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudanan layanan kepada wajib pajak. PER-6/PJ/2024 yang mengatur jumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NPWP 16 figit mulai 1 Juli 2024. Selain itu, mengenai implementasi NIK sebagai NPWP adapun mengenai ketentuan tentang pengajuan quality assurance terhadap pemeriksaan wajib pajak, penepatan asumsi makso APBN 2025 hingga mengenai wacana pemerintah tentang pembetukan family office di Indonesia. 

Mengingat dengan banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah awal yang cukup baik, sehingga kedepannya masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Hal tersebut diharapkan dapat ditiru oleh instansi lain untuk melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN), tentu dengan diimplementasikannya UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat juga merasa aman. 

Potensi manfaat pemadanan NIK-NPWP bagi DJKN yaitu implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak-dampak yang luar biasa. Adapun manfaat sederhana yang dapat dirasakan adalah tidak ada lagi batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan. Anak baru lahir sudah punya NIK, sehingga meskipun suatu harta berharga didaftarkan oleh orang tua atas nama anak yang baru lahir tetap terdata oleh DJP. Apalagi DJP secara rutin juga menrima data dari Intansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) sehingga secara teori seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh DJP. 

Perusahaan Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan 

Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP secara bertahap, pemberi kerja diimbau untuk chek status dari pemadanan NIK-NPWP karyawannya. Hal tersebut sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan tidak mengalami kendala pada saat menerbitkan bukti potong apabila integrasi NIK-NPWP berlaku secara penuh. Pegawai yang belum melakukan pemadanan NIK dapat melakukan pemadanan terhadap NIK sendiri dengan melakukan self-assessment.

Adapun cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP:

  1. Buka situs www.pajak.go.id 
  2. klik “LOGIN” di kanan atas. 
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang sesuai lalu 
  4. klik Log In” Buka “Menu Profil” 
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Cek Validitas NIK 
  6. Klik Ubah Profil Log out/keluar dari “Menu Profil”. 
  7. Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan log in. Jika bisa masuk maka validasi pemadanan NIK menjadi NPWP sudah berhasildilakukan. 

NITKU Pusat Berakhiran 000000 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memastikan bahwa wajib pajak pusat juga akan diberikan nomor identifikasi tempat kegiatan usaha (NITKU). Berdasarkan pernyataan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikemukakan bahwa Nomor Identitas Terpadu Kepesertaan UMKM (NITKU) untuk wajib pajak pusat memiliki penutup dengan angka 000000. Sedangkan NITKU yang diterbitkan untuk cabang-cabang memiliki penutup dengan angka 000001 dan seterusnya, seiring dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki. Ini menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut bukan anak perusahaan.

Quality Assurance Terhadap Pemeriksaan Wajib Pajak 

Wajib pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan  tim quality aaurance, kecuali menyangkut pemeriksaan atas data yang konkret melakui pemeriksaan kantor. Hal ini diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *