Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Rasio Pajak dan Peningkatannya pada Masyarakat

Rasio Pajak dan Peningkatannya pada Masyarakat

Rasio perpajakan yang stagnan mencerminkan rendahnya kualitas struktur ekonomi Indonesia karena mayoritas pendapatan masyarakat yang rendah tidak bisa dikenakan pajak. Tanpa mengatasi masalah ini, sulit bagi rasio perpajakan untuk mencapai target tinggi yang diharapkan oleh calon presiden. Rasio perpajakan Indonesia masih tergolong rendah, idealnya 15 persen untuk negara berkembang. Namun, selama sembilan tahun pemerintahan Joko Widodo, rasio tersebut tidak pernah mencapai 11 persen meskipun pertumbuhan ekonomi stabil di sekitar 5 persen.

Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai yang tinggi menunjukkan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan tanpa bergantung pada utang. Pada tahun 2023, rasio perpajakan Indonesia adalah 10,21 persen, turun dari 10,39 persen di tahun 2022. Selama tiga tahun berturut-turut, dari 2019 hingga 2021, rasio ini turun menjadi satu digit: 9,77 persen (2019), 8,33 persen (2020), dan 9,12 persen (2021).

Dalam kampanye Pemilihan Umum 2024, para calon presiden dan wakil presiden menargetkan rasio pajak yang tinggi. Namun, upaya memperluas basis pajak tidak akan berhasil mencapai lebih dari 15 persen jika sebagian besar penduduk masih berpendapatan di bawah PTKP. Oleh karena itu, meningkatkan rasio pajak memerlukan perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi di luar aspek perpajakan. Strategi yang dibutuhkan mencakup peningkatan pendapatan masyarakat dan penguranygan ketimpangan ekonomi.

Oleh

Kristina Ineke Asa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *