Tax Center

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Jember

Wajib Pajak Badan Wajib Potong PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Wajib Pajak Badan Wajib Potong PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 120/KMK.03/2002, Wajib Pajak Badan yang melakukan persewaan tanah dan/atau bangunan harus melakukan pemotongan PPh final atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut yang diterima pemilik properti.

Apabila penyewa dan pemilik adalah Badan, maka PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan dipotong oleh pihak penyewa dan memberikan bukti pemotongan kepada pemilik selaku penerima penghasilan sewa.

Jika penyewa merupakan seorang Orang Pribadi ataupun bukan subjek PPh maka wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan atau pemilik.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyewa, diantaranya:

  1. Memotong PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.
  2. Memberikan bukti pemotongan PPh Final kepada orang atau badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan PPh.
  3. Menyetorkan PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
  4. Melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetor kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat penyewa terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.

Sumber: DDTC News
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1804537/sewa-tanah-atau-bangunan-wp-badan-wajib-potong-pph-final

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *